Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk, secara resmi menetapkan status siaga bencana kekeringan di lima kabupaten di wilayah provinsi tersebut, terhitung mulai 11 Agustus 2026. Keputusan ini diambil berdasarkan prediksi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang menyebutkan musim kemarau ekstrem akan berlangsung hingga Oktober 2026, serta laporan awal dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Papua Tengah terkait potensi dampak luas pada sektor air bersih dan pertanian. Kebijakan daerah ini menjadi langkah responsif pemerintah provinsi dalam menghadapi ancaman bencana hidrometeorologi yang kerap melanda kawasan pegunungan tengah Papua.
Lima Kabupaten Terdampak dan Indikator Kerawanan
Status siaga bencana kekeringan diberlakukan di Kabupaten Nabire, Paniai, Deiyai, Dogiyai, dan Intan Jaya. Berdasarkan data BPBD Papua Tengah, potensi dampak dari kebijakan ini mencakup indikator kerawanan yang signifikan:
- 35.000 jiwa terancam kekurangan akses air bersih di seluruh wilayah terdampak.
- 2.500 hektare lahan pertanian berpotensi mengalami gagal panen akibat kekeringan.
- 1.200 petani tercatat sudah mulai kehilangan hasil panen, berdasarkan laporan Dinas Pertanian setempat.
Kondisi geografis wilayah pegunungan tengah Papua yang didominasi topografi karst dan minimnya sumber air permukaan memperparah kerentanan terhadap bencana kekeringan. Pemerintah daerah telah mengalokasikan dana darurat sebesar Rp5 miliar untuk keperluan pengiriman air bersih dan bantuan pangan ke lokasi-lokasi yang paling kritis.
Tindak Lanjut Kebijakan dan Koordinasi Lintas Sektor
Dalam pelaksanaannya, kebijakan status siaga bencana kekeringan ini ditindaklanjuti dengan koordinasi lintas sektor, khususnya antara pemerintah daerah dengan TNI-Polri. Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi bantuan tepat sasaran, terutama di daerah-daerah dengan akses transportasi terbatas seperti pedalaman pegunungan. Koordinasi ini juga bertujuan untuk mengantisipasi ancaman konflik sosial, seperti potensi konflik air antarwarga yang kerap muncul saat krisis sumber daya. Pemerintah provinsi berharap kebijakan siaga ini dapat meminimalkan dampak sosial dan menjaga stabilitas keamanan wilayah selama masa tanggap darurat.
Sebagai catatan strategis bagi pemerintah daerah, penguatan sistem peringatan dini dan diversifikasi sumber air, seperti pembangunan embung atau pemanfaatan air hujan, perlu segera diintegrasikan dalam rencana kontinjensi bencana jangka panjang di Papua Tengah. Wilayah dengan karakteristik topografi karst memerlukan pendekatan terpadu yang melibatkan pemetaan hidrogeologi untuk mengurangi ketergantungan pada sumber air permukaan yang rentan.