|  Indonesia, WIB
Beranda › Nasional › Kebakaran Hutan di Kalteng Meluas, Status Siaga Darurat Ditetapka...
Nasional

Kebakaran Hutan di Kalteng Meluas, Status Siaga Darurat Ditetapkan

Kebakaran Hutan di Kalteng Meluas, Status Siaga Darurat Ditetapkan

Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah meluas hingga 5.000 hektar di tiga kabupaten, mendorong Gubernur menetapkan status siaga darurat pada 23 Oktober 2024. BPBD bersama TNI, Polri, dan Manggala Agni melakukan pemadaman terpadu melalui water bombing dan operasi darat. Dampak kabut asap mengganggu penerbangan dan kesehatan masyarakat, sehingga pemerintah daerah mengimbau penggunaan masker dan memperkuat mitigasi jangka panjang.

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meluas secara signifikan, mencakup area seluas 5.000 hektar di tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Kapuas, dan Kabupaten Kotawaringin Timur. Menghadapi eskalasi bencana ini, Gubernur Kalteng menetapkan status siaga darurat sejak Rabu, 23 Oktober 2024, sebagai langkah mobilisasi seluruh sumber daya penanggulangan. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalteng bersama Manggala Agni, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diterjunkan untuk melakukan operasi pemadaman secara terpadu. Keputusan ini diambil berdasarkan analisis peningkatan titik panas dan potensi meluasnya dampak kebakaran hutan terhadap sektor transportasi dan kesehatan masyarakat.

Mobilisasi Sumber Daya dan Teknik Pemadaman di Wilayah Terdampak

Operasi pemadaman karhutla di Kalteng mengerahkan sejumlah teknik dan personel gabungan. BPBD Kalteng berkoordinasi dengan Manggala Agni, TNI, dan Polri untuk mengoptimalkan upaya pengendalian api melalui water bombing menggunakan helikopter dan pemadaman darat. Langkah ini diambil untuk mempercepat penanganan di titik-titik api yang tersebar di wilayah rawan. Berikut rincian wilayah terdampak dan langkah penanggulangan yang dilakukan:

  • Wilayah Terdampak: Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Kapuas, dan Kabupaten Kotawaringin Timur — tiga kabupaten dengan tingkat kerawanan karhutla tertinggi di Kalteng.
  • Teknik Pemadaman: Water bombing dari udara oleh helikopter dan pemadaman manual oleh Manggala Agni serta TNI/Polri di titik api strategis.
  • Personel Gabungan: BPBD, Manggala Agni, TNI, dan Polri bersinergi dalam satu komando untuk memastikan efektivitas operasi.

Mobilisasi ini juga didukung oleh pendirian posko darurat di masing-masing kabupaten untuk memantau perkembangan situasi secara real-time. BPBD Kalteng menegaskan bahwa prioritas utama adalah mengendalikan api di lahan gambut yang sulit dipadamkan karena karakteristiknya yang mudah terbakar dan sulit padam sepenuhnya.

Dampak Kabut Asap dan Langkah Mitigasi Pemerintah Daerah

Kabut asap yang dihasilkan dari kebakaran hutan mulai mengganggu aktivitas penerbangan di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, dengan visibilitas yang menurun drastis. Kondisi ini memicu kekhawatiran terhadap kesehatan masyarakat di sekitar lokasi kebakaran dan wilayah penyebaran asap. Pemerintah daerah melalui BPBD mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah serta mengurangi aktivitas di luar ruangan, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia. Analisis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menunjukkan bahwa peningkatan titik panas terjadi drastis akibat musim kemarau yang berkepanjangan. Wilayah Kalteng secara historis tergolong rawan karhutla setiap tahun, dengan faktor pemicu utama aktivitas manusia dan kondisi cuaca ekstrem.

Sebagai catatan strategis bagi pemerintah daerah, diperlukan penguatan sistem deteksi dini karhutla berbasis satelit serta peningkatan patroli terpadu di titik-titik rawan, khususnya di Kabupaten Pulang Pisau, Kapuas, dan Kotawaringin Timur. Rekomendasi ini sejalan dengan upaya mitigasi jangka panjang untuk mengurangi frekuensi dan luas kebakaran hutan di Kalteng. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan membakar lahan harus terus digencarkan, dengan sanksi tegas bagi pelanggar, guna mencegah meluasnya kebakaran hutan dan kabut asap yang merugikan sektor transportasi, kesehatan, dan ekosistem. Pemerintah daerah juga disarankan menyiapkan skema kompensasi atau alternatif mata pencaharian bagi petani yang bergantung pada pembakaran lahan, agar solusi ini berkelanjutan secara sosial ekonomi.

Entitas dalam Berita
Organisasi: BPBD Kalteng, Manggala Agni, TNI, Polri, BMKG
Lokasi: Kalimantan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, Kapuas, Kotawaringin Timur, Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya
Berita Terkait