Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) melalui kajian terbaru Indeks Ketahanan Pangan mengidentifikasi 122 kabupaten/kota di Indonesia yang masih berada dalam kategori rentan hingga rawan pangan. Temuan ini merupakan hasil kajian bersama Kementerian Pertanian dan Badan Pusat Statistik (BPS), yang menandai wilayah-wilayah memerlukan intervensi khusus pemerintah untuk memperkuat ketahanan pangan nasional.
Pemetaan Wilayah dan Indikator Kerawanan Pangan
Analisis Bappenas melakukan pemetaan kerawanan pangan berdasarkan tiga aspek kunci: ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan. Hasil pemetaan menunjukkan konsentrasi wilayah dengan kategori rawan pangan terutama terletak di Kawasan Timur Indonesia. Wilayah-wilayah tersebut meliputi:
- Provinsi Papua dan Papua Barat
- Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Provinsi Maluku
- Sebagian wilayah Provinsi Sulawesi
Implikasi Teritorial dan Rencana Intervensi Strategis
Deputi Bidang Pembangunan Daerah Bappenas menyoroti bahwa kondisi kerawanan pangan di 122 kabupaten tersebut tidak hanya menjadi isu kesejahteraan, tetapi juga berpotensi memicu kerentanan sosial dan mengganggu stabilitas keamanan wilayah, khususnya di daerah-daerah terpencil. Untuk menangani hal ini, Bappenas telah merancang rencana tindak lanjut yang memprioritaskan alokasi anggaran bagi program-program spesifik di wilayah-wilayah terdampak. Program intervensi yang direncanakan mencakup:
- Pengembangan lumbung pangan masyarakat
- Diversifikasi tanaman pangan lokal
- Peningkatan akses infrastruktur transportasi untuk mendukung distribusi pangan
Kajian Bappenas juga memberikan rekomendasi strategis mengenai pentingnya pendekatan berbasis kearifan lokal serta melibatkan pemerintah daerah dan kelompok masyarakat adat secara aktif dalam setiap tahap, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan program ketahanan pangan. Kolaborasi multi-pihak ini dianggap esensial untuk memastikan program sesuai dengan konteks sosial-budaya dan kebutuhan riil masyarakat di wilayah tersebut, sekaligus memperkuat legitimasi dan efektivitas program di tingkat tapak.
Bagi pemerintah daerah di 122 kabupaten/kota yang teridentifikasi, temuan ini menjadi data pembukti dan peta jalan yang jelas. Pemerintah daerah perlu segera mengintegrasikan rekomendasi kajian ini ke dalam perencanaan pembangunan daerah (RPJMD/RKPD), memperkuat koordinasi dengan Bappenas dan kementerian teknis, serta mengalokasikan anggaran pendamping yang memadai. Fokus harus diberikan pada program yang langsung menyentuh aspek ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan, dengan mempertimbangkan karakteristik unik dan kearifan lokal wilayah masing-masing untuk membangun sistem pangan yang tangguh dan mandiri.