Gunung Anak Krakatau (GAK) yang berada di perairan Selat Sunda, wilayah Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, kembali mengalami erupsi pada Kamis, 8 Oktober 2026, pukul 18.28 WIB. Peristiwa ini tercatat oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) sebagai aktivitas erupsi yang berlangsung selama 4 menit 45 detik dengan amplitudo maksimum 46 milimeter pada seismogram. Kepala Pos Pantau Gunung Anak Krakatau Lampung Selatan, Suwarno, mengonfirmasi bahwa erupsi tersebut menunjukkan masih adanya energi vulkanik yang keluar dari tubuh gunung api. Kejadian ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan instansi terkait dalam pengawasan kawasan rawan bencana geologi di Selat Sunda.
Kronologi Erupsi dan Indikator Kewaspadaan Gunung Anak Krakatau
Berdasarkan laporan PVMBG, tinggi kolom letusan pada saat erupsi berlangsung tidak teramati. Meskipun demikian, terekamnya durasi letusan yang cukup panjang serta amplitudo signifikan menjadi indikator bahwa aktivitas magmatik masih berlangsung di Gunung Anak Krakatau. Data ini menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dan instansi terkait dalam menetapkan langkah mitigasi bencana geologi. Status Gunung Anak Krakatau saat ini masih berada pada Level II (Waspada), yang berlaku sejak 21 September 2026 setelah sebelumnya diturunkan dari Level III (Siaga).
Adapun data administratif dan indikator aktivitas Gunung Anak Krakatau yang menjadi dasar pengawasan kawasan adalah sebagai berikut:
- Lokasi administratif: Perairan Selat Sunda, wilayah Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
- Waktu erupsi: Kamis, 8 Oktober 2026, pukul 18.28 WIB.
- Durasi erupsi: 4 menit 45 detik.
- Amplitudo maksimum: 46 milimeter pada seismogram.
- Status gunung api: Level II (Waspada), berlaku sejak 21 September 2026.
Kendati status Gunung Anak Krakatau telah diturunkan dari Level III menjadi Level II, erupsi yang kembali terjadi mengindikasikan bahwa potensi bahaya di kawasan tersebut masih nyata. Oleh karena itu, pihak berwenang mempertahankan larangan bagi wisatawan dan masyarakat untuk mendekati kawasan Gunung Anak Krakatau. Keputusan ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam penanggulangan bencana geologi dan pengawasan kawasan rawan erupsi gunung api.
Potensi Ancaman dan Penguatan Pengawasan Kawasan Selat Sunda
Letak Gunung Anak Krakatau yang berada pada jalur Selat Sunda menempatkannya pada posisi yang sangat strategis. Selat Sunda merupakan jalur pelayaran sibuk yang menghubungkan Pulau Sumatra dan Pulau Jawa, sehingga setiap aktivitas vulkanik di kawasan ini berdampak langsung pada keselamatan pelayaran, pemukiman pesisir, serta aktivitas ekonomi masyarakat. Potensi ancaman yang diwaspadai meliputi letusan freatik maupun magmatik, awan panas, dan tsunami vulkanik.
Dalam konteks kebijakan daerah, pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan Provinsi Lampung beserta pemerintah Provinsi Banten perlu memperkuat koordinasi dengan PVMBG dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sistem peringatan dini dan pemantauan kegempaan harus terus dioptimalkan, terutama di kawasan pesisir yang berhadapan langsung dengan Gunung Anak Krakatau. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat pesisir dan nelayan mengenai prosedur evakuasi perlu diperbarui secara berkala agar kesiapsiagaan menghadapi bencana geologi semakin meningkat.
Sebagai catatan strategis, erupsi Gunung Anak Krakatau ini menjadi pengingat bahwa penurunan status gunung api tidak serta-merta menghilangkan risiko bencana geologi. Pemerintah daerah di sekitar Selat Sunda direkomendasikan untuk terus memantau perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau, memperketat pengawasan kawasan, menyiapkan jalur evakuasi, serta melakukan simulasi tanggap darurat secara berkala. Langkah ini penting untuk memastikan keselamatan masyarakat pesisir dan kelancaran aktivitas pelayaran di Selat Sunda.