Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat, sedang menghadapi eskalasi bencana ekologis yang dipicu oleh intensifikasi deforestasi di Pulau Siberut. Puncak kerawanan terlihat pada kejadian banjir besar di Kecamatan Siberut Utara akhir November 2025, yang menggenangi wilayah tersebut hingga hampir tiga pekan. Masyarakat adat di Desa Malancan secara tegas menyatakan korelasi langsung antara frekuensi banjir yang meningkat dengan aktivitas pengusahaan hutan di hulu Sungai Sirilanggai.
Intervensi Kebijakan Pusat dan Kompleksitas Tata Kelola
Menanggapi krisis yang terjadi, Pemerintah Pusat melalui Keputusan Presiden pada Januari 2026 secara resmi mencabut izin operasional 28 perusahaan, termasuk PT Salaki Summa Sejahtera (SSS), yang diindikasikan sebagai pemicu bencana. Tindak lanjut administratif dan penertiban lapangan menjadi tanggung jawab Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat menggarisbawahi kompleksitas struktur tata kelola, dengan menyatakan bahwa otoritas primer penerbitan dan pencabutan izin usaha kehutanan tetap berada di level Kementerian Kehutanan, Pemerintah Pusat. Analisis Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM) menyimpulkan bahwa akar masalah terletak pada tata kelola kehutanan yang cacat dan mengabaikan hak-hak dasar masyarakat adat Mentawai, sehingga pencabutan izin dinilai belum menjadi solusi yang komprehensif.
Data Kerawanan Wilayah dan Kronologi Intensifikasi Bencana
Kerawanan wilayah di Pulau Siberut telah mengalami intensifikasi yang signifikan. Berikut adalah detail kronologi dan data kunci:
- Lokasi Administratif: Pulau Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat.
- Pola Kerawanan: Banjir besar akhir November 2025 di Kecamatan Siberut Utara merupakan puncak dari pola banjir berulang tahunan yang semakin sering dan parah.
- Dugaan Penyebab Utama: Aktivitas deforestasi skala luas di daerah tangkapan air, khususnya di hulu Sungai Sirilanggai pada areal konsesi perusahaan.
- Respon Kebijakan Terkini: Pencabutan izin 28 perusahaan oleh Presiden RI (Januari 2026) dengan tindak lanjut penanganan oleh Satgas PKH.
Masyarakat sipil dan pemuka adat setempat terus mengadvokasi solusi struktural jangka panjang. Salah satu proposal konkret yang diajukan adalah mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk menginisiasi perubahan status kawasan hutan yang bermasalah menjadi hutan adat. Skema ini dinilai tidak hanya sebagai resolusi konflik tenurial yang telah berlangsung lama antara perusahaan, negara, dan komunitas, tetapi juga sebagai mekanisme pengelolaan yang dapat mengembalikan fungsi konservasi ekosistem secara berkelanjutan.
Sebagai catatan strategis, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat perlu mempercepat koordinasi teknis dan operasional dengan Satgas PKH pusat. Koordinasi ini penting untuk memastikan eksekusi lapangan dari kebijakan pencabutan izin berjalan efektif dan diikuti dengan program pemulihan ekologi yang sistematis. Sinergi ini menjadi kunci untuk menghentikan spiral bencana ekologis dan membangun ketahanan wilayah berbasis kearifan lokal.