Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Timur merilis data akumulasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 22 Oktober 2026. Berdasarkan laporan resmi, total insiden mencapai 2.342 kejadian dengan luas area terdampak mencapai 9.327,23 hektare. Sepuluh kabupaten dan kota di wilayah Kaltim tercatat mengalami dampak signifikan, dengan Kabupaten Paser menempati posisi tertinggi dalam frekuensi kejadian sebanyak 615 insiden. Sementara itu, Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi wilayah dengan kerusakan lahan paling luas, yakni 2.884 hektare dari 418 kejadian. Data ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam memetakan kerawanan wilayah dan mengoptimalkan upaya pengendalian bencana.
Sebaran dan Dampak Karhutla di Wilayah Kalimantan Timur
BPBD Kaltim mengidentifikasi sebaran karhutla yang merata di seluruh wilayah, dengan tingkat kerawanan bervariasi antar kabupaten dan kota. Berikut rincian luas area terdampak berdasarkan data per 22 Oktober 2026:
- Kabupaten Kutai Kartanegara: 2.884 hektare (418 kejadian)
- Kabupaten Kutai Barat: 1.369,12 hektare
- Kabupaten Berau: 1.031,55 hektare
- Kabupaten Penajam Paser Utara: 905,05 hektare
- Kota Samarinda: 730,97 hektare
- Kota Balikpapan: 104,04 hektare
- Kabupaten Paser: 615 kejadian (frekuensi tertinggi, luas spesifik tidak disebutkan dalam laporan)
Selain itu, wilayah lain seperti Kutai Timur dan Bontang juga mencatat insiden, meskipun dengan luasan lebih kecil. Data menunjukkan bahwa kebakaran hutan dan lahan di Kaltim tidak hanya terjadi di area hutan produksi, tetapi juga di lahan gambut dan pemukiman, meningkatkan risiko bencana asap dan gangguan kesehatan masyarakat.
Upaya Penanganan dan Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan status siaga darurat karhutla dan mengaktifkan posko terpadu di sepuluh kabupaten/kota. Sebanyak 11.000 personel dari tim pemadam gabungan—meliputi BPBD, TNI, Polri, Manggala Agni, dan relawan—dikerahkan untuk pemadaman darat dan udara. Operasi pemadaman udara difokuskan di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) dan area rawan lainnya guna mencegah perluasan titik api. BPBD juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam aktivitas perladangan atau perkebunan, mengingat sanksi pidana sesuai peraturan daerah yang berlaku.
Sebagai catatan strategis bagi pemerintah daerah, diperlukan penguatan sistem deteksi dini berbasis satelit dan partisipasi aktif masyarakat dalam pencegahan karhutla. Pemerintah kabupaten/kota diharapkan segera melakukan pemetaan lahan kritis dan menyusun rencana kontinjensi yang lebih terintegrasi, khususnya di wilayah dengan histori kebakaran tinggi seperti Paser dan Kutai Kartanegara. Sinergi lintas sektor dan edukasi publik harus terus ditingkatkan untuk menekan risiko kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Timur dalam jangka panjang.