Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah memperbarui peta kerawanan bencana tanah longsor melalui rapat koordinasi yang digelar pada 15 Oktober 2026. Hasil asesmen menunjukkan bahwa 18 desa yang tersebar di sembilan kecamatan masuk dalam kategori zona risiko tinggi. Wilayah yang teridentifikasi meliputi Kecamatan Cigudeg, Sukajaya, Nanggung, Jasinga, Tenjo, Parungpanjang, Ciampea, Rumpin, dan Sukamakmur. Pemetaan ini merupakan langkah strategis dalam mitigasi bencana di Kabupaten Bogor mengingat topografi wilayah yang didominasi perbukitan dan lereng curam. BPBD menegaskan bahwa pemetaan kerawanan longsor ini akan menjadi acuan utama dalam perencanaan tata ruang dan kebijakan penanganan bencana daerah.
Parameter Pemetaan dan Data Terdampak
Penyusunan peta longsor di Bogor didasarkan pada sejumlah parameter teknis yang komprehensif, antara lain:
- Kemiringan lereng dengan gradien di atas 30 derajat
- Jenis tanah yang bersifat labil dan mudah jenuh air
- Tutupan lahan yang didominasi oleh lahan terbuka dan pertanian tanpa terasering
- Data curah hujan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menunjukkan tren peningkatan intensitas hujan ekstrem
Berdasarkan hasil pemetaan, sebanyak 214 kepala keluarga atau sekitar 680 jiwa teridentifikasi tinggal di area dengan potensi longsor tinggi. BPBD Kabupaten Bogor merekomendasikan relokasi bertahap bagi 48 keluarga yang rumahnya berada tepat di bawah tebing curam dan memiliki risiko longsor sangat tinggi. Rekomendasi ini sejalan dengan upaya pengurangan risiko bencana berbasis kewilayahan yang menjadi prioritas pemerintah daerah.
Rekomendasi Relokasi dan Langkah Mitigasi Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Bogor telah menyiapkan lahan relokasi di dua kecamatan sebagai solusi jangka panjang bagi warga terdampak longsor. Namun, lahan tersebut belum ditandatangani karena masih menunggu hasil kajian teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Camat Sukajaya, Dedi Mulyadi, menyatakan akan membentuk tim relawan siaga desa yang akan dilatih oleh BPBD dan Basarnas. Ia juga berharap agar anggaran penanganan bencana di tingkat desa dapat dialokasikan untuk pembangunan drainase dan bronjong di titik-titik rawan longsor. Langkah ini dianggap krusial untuk memperkuat infrastruktur mitigasi di wilayah rawan, mengingat kondisi topografi yang ekstrem.
Kepala BPBD Kabupaten Bogor, Heri Heryanto, menegaskan bahwa peta rawan longsor ini akan menjadi rujukan utama dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW) serta penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB). Dengan demikian, pengembangan permukiman dan infrastruktur harus mematuhi zonasi risiko bencana. Selain itu, pemerintah provinsi diminta untuk mempercepat perbaikan tanggul sungai di Kecamatan Nanggung yang rusak akibat banjir lahar hujan pada awal 2026. Perbaikan ini penting untuk mencegah bencana susulan yang dapat memperparah kondisi longsor di daerah aliran sungai.
Sebagai catatan strategis, pemetaan kerawanan yang dilakukan BPBD Kabupaten Bogor merupakan landasan vital bagi kebijakan mitigasi bencana di tingkat daerah. Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti rekomendasi relokasi dan penguatan infrastruktur mitigasi. Koordinasi lintas sektor antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan desa perlu diperkuat untuk memastikan implementasi kebijakan berbasis risiko berjalan efektif. Keberlanjutan program mitigasi longsor di Bogor akan sangat bergantung pada komitmen semua pemangku kepentingan dalam mengintegrasikan data kerawanan ke dalam perencanaan pembangunan daerah.