Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) secara resmi menerbitkan Peta Rawan Bencana Indonesia (PRBI) 2026 dalam rapat koordinasi nasional yang digelar di Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2026. Pemutakhiran peta ini mencakup indeks rawan bencana bagi 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, yang didasarkan pada data kejadian bencana sepuluh tahun terakhir, tingkat kerentanan fisik dan sosial, serta kapasitas daerah dalam penanggulangan bencana. Hasil pemetaan menunjukkan bahwa sebanyak 312 kabupaten/kota berada dalam kategori risiko tinggi, 178 kabupaten/kota dalam kategori risiko sedang, dan 24 kabupaten/kota dalam kategori risiko rendah. Penerbitan peta ini merupakan bagian integral dari strategi nasional dalam pengurangan risiko bencana dan penguatan tata kelola kebencanaan di tingkat daerah.
Konsentrasi Wilayah Risiko Tinggi dan Implikasi Kebijakan Tata Ruang
Kepala BNPB menyampaikan bahwa wilayah dengan indeks rawan bencana tinggi terkonsentrasi di beberapa provinsi strategis. Wilayah-wilayah tersebut meliputi:
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Sulawesi Selatan
- Nusa Tenggara Timur
- Sumatra Barat (sebagian wilayah)
Konsentrasi ini menjadi perhatian utama BNPB karena tingginya frekuensi kejadian bencana dalam satu dekade terakhir serta terbatasnya kapasitas mitigasi di daerah-daerah tersebut. Dalam konteks perencanaan tata ruang, PRBI 2026 diarahkan untuk memperkuat sistem peringatan dini dan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) serta Rencana Penanggulangan Bencana Daerah (RPBD). BNPB secara khusus meminta pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota untuk menyesuaikan dokumen perencanaan tersebut agar kebijakan pembangunan dan alokasi anggaran lebih tepat sasaran pada wilayah rawan bencana. Langkah ini diharapkan mampu mengintegrasikan perspektif kebencanaan ke dalam setiap tahap perencanaan wilayah.
Indikator Baru dan Langkah Verifikasi Lapangan di 50 Kabupaten/Kota Prioritas
Pada PRBI 2026, BNPB menambahkan dua indikator baru yang memperluas cakupan penilaian kerawanan. Indikator tersebut meliputi potensi konflik sosial pascabencana dan gangguan terhadap infrastruktur vital. Penambahan ini bertujuan memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai dampak bencana, tidak hanya dari aspek fisik, tetapi juga sosial dan fungsional. Dengan indikator baru ini, pemerintah daerah diharapkan dapat menyusun strategi mitigasi yang lebih adaptif terhadap dinamika sosial dan kerentanan infrastruktur kritis. Sebagai tindak lanjut, BNPB akan mengirimkan tim verifikasi lapangan ke 50 kabupaten/kota prioritas pada November 2026. Verifikasi ini bertujuan untuk menyusun peta risiko detail hingga tingkat kecamatan. Pemerintah daerah diminta untuk menyiapkan data kewilayahan yang akurat serta memfasilitasi tim selama pelaksanaan verifikasi guna memastikan akurasi data di tingkat lokal.
Catatan strategis bagi pemerintah daerah: Penerbitan peta rawan bencana tahun 2026 merupakan momentum krusial untuk mengevaluasi kesiapan infrastruktur dan sistem mitigasi di masing-masing kabupaten/kota. Pemerintah daerah perlu segera mengintegrasikan data PRBI ke dalam dokumen perencanaan daerah, memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penyusunan rencana kontinjensi, serta mengalokasikan anggaran khusus untuk kegiatan mitigasi struktural dan non-struktural. Selain itu, partisipasi aktif dalam proses verifikasi lapangan menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa peta risiko yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi aktual di tingkat kecamatan, sehingga kebijakan penanggulangan bencana dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.