Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat, melaporkan eskalasi bencana ekologis yang dipicu oleh deforestasi di Pulau Siberut. Kejadian banjir besar yang melanda Desa Malancan, Kecamatan Siberut Utara, pada akhir November 2025 dengan durasi hampir tiga pekan, menandai peningkatan frekuensi dan intensitas bencana hidrometeorologis di wilayah tersebut. Peristiwa ini menyebabkan kerusakan struktural signifikan pada permukiman serta kelumpuhan total aktivitas ekonomi warga, mengindikasikan kerentanan wilayah yang kian meningkat.
Analisis Kerentanan Administratif dan Tata Kelola Lingkungan
Berdasarkan analisis Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM), terdapat korelasi langsung antara perubahan tutupan lahan dengan intensifikasi banjir di wilayah administratif tersebut. Faktor utama yang memperparah limpasan air adalah pembukaan hutan di daerah tangkapan air hulu Sungai Sirilanggai, termasuk pada areal dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT Salaki Summa Sejahtera. Meskipun pemerintah pusat telah mencabut izin operasi perusahaan tersebut pada Januari 2026, respons kebijakan ini belum diikuti dengan program pemulihan ekologis yang sistematis, memperlihatkan celah dalam governance lingkungan di tingkat daerah.
- Lokasi Administratif: Desa Malancan, Kecamatan Siberut Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat.
- Kronologi Kejadian: Banjir besar terjadi akhir November 2025 dengan durasi hampir tiga pekan.
- Dampak Langsung: Kerusakan permukiman dan lahan pertanian warga serta lumpuhnya aktivitas ekonomi lokal.
- Indikator Kerawanan Utama: Perubahan tutupan lahan dan deforestasi di daerah tangkapan air hulu.
Pemetaan Dampak Sosial-Ekologis dan Ancaman Ketahanan Wilayah
Secara administratif, situasi di Siberut memetakan kerawanan wilayah yang kompleks, di mana hilangnya hutan tidak hanya mengurangi kapasitas daerah tangkapan air, tetapi juga mengancam stabilitas ekologis jangka panjang. Kerentanan khususnya tinggi pada masyarakat adat Siberut yang kehidupan dan budayanya secara langsung bergantung pada integritas ekosistem hutan. Potensi konflik sumber daya semakin mengemuka seiring tekanan terhadap basis sumber daya alam yang tersisa, menuntut pendekatan tata kelola yang lebih integratif dari pemerintah daerah. Lemahnya mekanisme pengawasan terhadap aktivitas kehutanan dan belum optimalnya koordinasi lintas lembaga pascapencabutan izin memperlihatkan tantangan nyata dalam tata kelola lingkungan.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai kini dihadapkan pada tantangan strategis untuk segera menyusun dan mengimplementasikan rencana restorasi ekologis yang memadai di kawasan terdampak. Pendekatan tata kelola yang integratif, memperkuat mekanisme pengawasan, serta melibatkan masyarakat adat dalam perencanaan dan pemantauan, menjadi prasyarat mendesak untuk membangun ketahanan wilayah terhadap bencana ekologis di masa mendatang.