Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) resmi menetapkan status darurat bencana kekeringan pada Selasa, 20 Oktober 2026. Keputusan ini diambil setelah 12 dari 22 kabupaten/kota di NTT mengalami krisis air bersih yang parah akibat musim kemarau yang berkepanjangan. Kabupaten yang terdampak meliputi Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, Malaka, Rote Ndao, Sabu Raijua, Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Flores Timur, dan Lembata. Fenomena Indian Ocean Dipole (IOD) positif yang terjadi tahun ini disebut Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sebagai penyebab utama memanjangnya musim kemarau, sehingga memperparah kerawanan wilayah terhadap kekeringan.
Pemetaan Kerawanan dan Dampak Sosial Ekonomi
Berdasarkan laporan dari Bupati Timor Tengah Selatan, Drs. Egusem Pieter Tahun, sekitar 70% sumber air masyarakat di wilayahnya telah mengering. Kondisi ini memicu gagal panen pada ribuan hektar lahan pertanian, yang mengancam ketahanan pangan lokal. Data dari BPBD NTT menunjukkan bahwa distribusi air bersih menggunakan truk tangki baru menjangkau 150 desa, namun kapasitasnya hanya mampu memenuhi kebutuhan 30% penduduk terdampak. Di Kabupaten Sabu Raijua, warga terpaksa membeli air bersih dengan harga mencapai Rp100.000 per jerigen. Krisis air bersih ini melanda dua belas kabupaten/kota di NTT, dengan rincian sebagai berikut:
- Kabupaten Timor Tengah Selatan
- Kabupaten Timor Tengah Utara
- Kabupaten Belu
- Kabupaten Malaka
- Kabupaten Rote Ndao
- Kabupaten Sabu Raijua
- Kabupaten Sumba Timur
- Kabupaten Sumba Tengah
- Kabupaten Sumba Barat
- Kabupaten Sumba Barat Daya
- Kabupaten Flores Timur
- Kabupaten Lembata
Upaya Pemerintah dan Rekomendasi Strategis
Pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah mengirimkan bantuan tambahan berupa pompa air, tangki air, dan mesin desalinasi untuk daerah pesisir. Kepala Dinas Sosial NTT, Drs. Yoseph Rihi, mencatat bahwa sebanyak 80.000 jiwa telah terdata sebagai penerima bantuan pangan dan air. Status darurat akan berlaku selama 60 hari ke depan untuk memudahkan mobilisasi anggaran dan sumber daya. Di sisi lain, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTT sedang menyusun rencana pembangunan embung dan sumur bor di 30 titik strategis. Gubernur NTT, Viktor Laiskodat, menekankan perlunya sistem deteksi dini kekeringan berbasis data curah hujan dan kelembaban tanah, serta menggalakkan kerja sama dengan Universitas Nusa Cendana untuk penelitian adaptasi iklim.
Catatan strategis bagi pemerintah daerah: kekeringan di NTT bukan lagi bencana musiman, melainkan cerminan kerentanan struktural wilayah terhadap perubahan iklim. Pemerintah daerah perlu segera mengintegrasikan pemetaan kerawanan kekeringan ke dalam rencana tata ruang dan pengelolaan sumber daya air. Investasi pada infrastruktur penampungan air hujan, rehabilitasi embung, serta pengembangan teknologi irigasi hemat air menjadi prioritas. Selain itu, penguatan kapasitas masyarakat melalui edukasi konservasi air dan diversifikasi mata pencaharian di sektor nonpertanian mutlak diperlukan.