Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur secara resmi merilis indeks kerawanan pemilihan untuk Pilkada Serentak 2026. Dalam pemetaan tersebut, Bawaslu mengidentifikasi sebanyak 2.316 tempat pemungutan suara (TPS) rawan dari total 65.970 TPS yang tersebar di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur. Konsentrasi TPS rawan tertinggi tercatat di Kabupaten Sampang, Kabupaten Sumenep, dan Kota Pasuruan. Pemetaan ini menjadi basis bagi pemerintah daerah dan aparat keamanan dalam menyusun strategi pengamanan Pilkada yang kondusif.
Indikator Kerawanan dan Data Pelanggaran
Bawaslu Jawa Timur menggunakan beberapa indikator utama dalam menentukan kerawanan TPS, meliputi riwayat politik uang, politisasi SARA, dan potensi intimidasi terhadap pemilih. Indikator ini disusun melalui koordinasi dengan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). Ketua Bawaslu Jatim, Subairi, mengungkapkan bahwa selama masa kampanye Pilkada 2026, pihaknya mencatat 76 kasus dugaan pelanggaran. "Mayoritas pelanggaran berupa politik uang dan pelanggaran netralitas ASN," jelas Subairi dalam keterangan pers. Bawaslu juga menyoroti wilayah yang pernah mengalami konflik horizontal pada Pilkada sebelumnya sebagai prioritas pengawasan. Berikut rincian distribusi TPS rawan di beberapa wilayah:
- Kabupaten Sampang: 124 TPS rawan, terutama karena riwayat konflik dan politik uang.
- Kabupaten Sumenep: 98 TPS rawan, dengan indikator dominan politisasi SARA.
- Kota Pasuruan: 76 TPS rawan, terkait potensi intimidasi dan netralitas ASN.
- Indikator tambahan: aksesibilitas geografis, partisipasi pemilih, dan riwayat sengketa hasil.
Rencana Kontijensi dan Imbauan Partisipasi Masyarakat
Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama TNI-Polri telah menyiapkan rencana kontijensi pengamanan yang difokuskan pada TPS rawan. Setiap kabupaten/kota diminta menyesuaikan kebutuhan pengamanan berdasarkan pemetaan Bawaslu, termasuk penempatan personel gabungan dan penguatan pengawasan melekat. Masyarakat diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga Pilkada damai dengan melaporkan praktik curang melalui kanal pengaduan Bawaslu, baik secara daring maupun luring. Subairi menegaskan, "Partisipasi masyarakat adalah kunci untuk menekan potensi pelanggaran. Kami juga mengajak aparatur desa dan tokoh masyarakat untuk menjadi agen pengawasan."
Pemetaan kerawanan TPS ini menuntut respons cepat pemerintah daerah dalam bentuk kebijakan pengamanan berbasis data. Rekomendasi strategis meliputi penguatan koordinasi antara Bawaslu, KPU, dan aparat keamanan di tingkat kabupaten/kota; pelibatan organisasi kemasyarakatan untuk sosialisasi bahaya politik uang dan hoaks; serta penyusunan rencana kontijensi yang bersifat dinamis sesuai perkembangan situasi di lapangan. Dengan pendekatan ini, diharapkan Pilkada Serentak 2026 di Jawa Timur dapat berjalan dengan jujur, adil, dan bebas dari gangguan keamanan.