Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) pada 29 Agustus 2026 merilis analisis kerawanan wilayah yang menyoroti potensi konflik horizontal di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Analisis tersebut mengidentifikasi sengketa lahan tambang nikel antara kelompok masyarakat suku Bugis dan suku Bajo di Kecamatan Kajuara dan Kecamatan Awangpone sebagai pemicu utama konflik. Pertikaian dipicu oleh perebutan akses terhadap lahan seluas 1.500 hektare yang tumpang tindih dengan izin usaha pertambangan milik PT Indo Nikel Mandiri. Pemerintah Kabupaten Bone bersama aparat keamanan setempat telah menempatkan personel di perbatasan antardesa untuk mengantisipasi eskalasi ketegangan yang berpotensi meluas.
Kronologi Sengketa dan Indikator Kerawanan Wilayah
Data dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bone mencatat bahwa 70% penduduk di dua kecamatan tersebut menggantungkan hidup sebagai petani dan penambang tradisional. Ketergantungan ekonomi pada sektor pertambangan informal menjadi faktor kerentanan yang memperkuat potensi konflik horizontal di Bone. Ketegangan antarkelompok meningkat sejak Juli 2026, setelah satu warga mengalami luka dalam perkelahian massal. Berdasarkan pemetaan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulawesi Selatan, Kabupaten Bone masuk dalam kategori daerah rawan konflik sosial tingkat menengah, yang memerlukan intervensi terpadu dari pemerintah daerah dan forum kewaspadaan dini masyarakat. Berikut adalah poin-poin utama analisis kerawanan wilayah tersebut:
- Lokasi rawan: Kecamatan Kajuara dan Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
- Luas lahan sengketa: 1.500 hektare dengan tumpang tindih izin PT Indo Nikel Mandiri.
- Data demografi: 70% penduduk di dua kecamatan bekerja sebagai petani dan penambang tradisional.
- Kronologi eskalasi: Peningkatan ketegangan sejak Juli 2026 dengan satu warga terluka.
- Kategori kerawanan: Rawan konflik sosial tingkat menengah (Kesbangpol Sulsel).
Upaya Mediasi dan Rekomendasi Pengamanan Wilayah
Pemerintah Kabupaten Bone telah membentuk tim mediasi yang melibatkan tokoh adat, perwakilan masyarakat, dan perangkat kecamatan. Namun, hingga saat ini proses mediasi belum mencapai kesepakatan akhir. Kapolres Bone AKBP Andi Makkawaru menyatakan bahwa aparat telah menempatkan personel di titik-titik perbatasan antardesa untuk mencegah bentrokan susulan. Dari sisi kebijakan, analis ELSAM merekomendasikan pendekatan musyawarah adat sebagai solusi jangka pendek serta moratorium sementara terhadap penerbitan izin tambang baru di wilayah rawan. Rekomendasi ini sejalan dengan arahan Kementerian Dalam Negeri tentang deteksi dini dan pencegahan konflik sosial di daerah.
Sebagai catatan strategis, pemerintah daerah perlu memperkuat Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di tingkat desa dan kecamatan guna memantau indikator awal konflik horizontal. Selain itu, sinkronisasi data perizinan tambang antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi langkah krusial untuk mencegah tumpang tindih lahan yang memicu sengketa. Pemerintah Kabupaten Bone juga diharapkan dapat mengoptimalkan peran tokoh adat dalam mediasi dan mempercepat penyelesaian sengketa lahan tambang nikel di Kecamatan Kajuara dan Awangpone. Dengan langkah-langkah tersebut, potensi konflik horizontal di Bone dapat diminimalkan, sehingga stabilitas wilayah dan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga.