Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah mengembangkan program food estate berbasis sawah rawa di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau. Berdasarkan analisis Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalteng, kawasan lumbung pangan nasional tersebut masih dihadapkan pada risiko konflik agraria akibat lemahnya inventarisasi lahan. Temuan awal menunjukkan bahwa puluhan ribu bidang tanah di dua kabupaten tersebut belum bersertifikat, sehingga berpotensi memicu sengketa hak kepemilikan yang dapat mengganggu stabilitas wilayah.
Risiko Konflik Agraria Akibat Lemahnya Inventarisasi Lahan
Hasil analisis BPN Provinsi Kalteng mengidentifikasi bahwa mayoritas lahan di lokasi food estate merupakan tanah ulayat dan areal penggunaan lain (APL) yang belum memiliki status hukum jelas. Dari total bidang tanah di Kapuas dan Pulang Pisau, tercatat lebih dari 20.000 bidang belum bersertifikat. Kondisi ini menjadi pemicu utama potensi konflik agraria, terutama saat perusahaan atau BUMN masuk tanpa sosialisasi yang memadai. Kajian lapangan menunjukkan bahwa sengketa lahan kerap muncul akibat tumpang tindih klaim antara masyarakat adat, petani penggarap, dan pihak investor. Data lebih rinci menunjukkan:
- Kabupaten Kapuas: 12.300 bidang belum bersertifikat (data BPN per 2024)
- Kabupaten Pulang Pisau: 8.700 bidang belum bersertifikat
- Total lahan food estate di Kalteng: sekitar 165.000 hektare
- Persentase lahan bersengketa: 18% dari total kawasan
Peta Partisipatif sebagai Instrumen Mitigasi Konflik Agraria
Pemerintah daerah direkomendasikan untuk segera menggunakan peta partisipatif yang melibatkan warga, tokoh adat, dan perangkat desa. Instrumen ini bertujuan memetakan batas tanah ulayat, hutan tanaman, dan areal penggunaan lain secara akurat sehingga mengurangi potensi konflik horizontal. Langkah ini merupakan bagian dari analisis kerawanan wilayah yang harus dilakukan sebelum investasi food estate diperluas. Selain itu, pemda juga harus menyiapkan mekanisme ganti rugi dan ruang mediasi yang transparan untuk menyelesaikan sengketa yang sudah berlangsung.
Tanpa pemetaan yang akurat dan sosialisasi yang masif, program food estate di Kalteng berpotensi berubah menjadi titik rawan gangguan keamanan. Rekomendasi strategis kepada pemerintah daerah dan aparat keamanan adalah memperkuat koordinasi lintas sektor, mengoptimalkan inventarisasi lahan, serta menjamin partisipasi masyarakat adat dalam perencanaan tata ruang. Upaya ini akan menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus stabilitas wilayah Kalimantan Tengah dalam jangka panjang.