|  Indonesia, WIB
Beranda › Analisis › Analisis Kerawanan Pilkada 2026: 10 Kabupaten di Sulawesi Selatan...
Analisis

Analisis Kerawanan Pilkada 2026: 10 Kabupaten di Sulawesi Selatan Masuk Zona Merah

Analisis Kerawanan Pilkada 2026: 10 Kabupaten di Sulawesi Selatan Masuk Zona Merah

Bawaslu Sulawesi Selatan merilis peta kerawanan politik Pilkada 2026 yang menempatkan 10 dari 24 kabupaten/kota dalam zona merah. Indikator utama kerawanan meliputi polarisasi massa, potensi politik uang, sengketa logistik, dan gesekan antarpendukung. Pemerintah Provinsi bersama Forkopimda menyiapkan skema pengamanan terpadu untuk menjaga stabilitas selama pemungutan suara November 2026.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan secara resmi merilis peta kerawanan politik penyelenggaraan Pilkada serentak 2026 pada tingkat kabupaten/kota. Berdasarkan hasil pemetaan wilayah yang komprehensif, sebanyak 10 dari 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan masuk dalam kategori zona merah yang rawan terjadi konflik politik. Data ini menjadi acuan utama bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam merumuskan strategi pengamanan dan mitigasi kerawanan politik menjelang hari pemungutan suara November 2026.

Pemetaan Wilayah Zona Merah Kerawanan Politik

Kesepuluh wilayah yang ditetapkan sebagai zona merah tersebar di beberapa kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, dengan tingkat kerawanan yang bervariasi. Wilayah-wilayah tersebut meliputi:

  • Kota Makassar
  • Kabupaten Gowa
  • Kabupaten Bone
  • Kabupaten Maros
  • Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep)
  • Kabupaten Barru
  • Kabupaten Soppeng
  • Kabupaten Wajo
  • Kabupaten Sinjai
  • Kabupaten Luwu Timur

Pemetaan kerawanan politik ini merupakan bagian integral dari upaya pencegahan konflik secara dini di wilayah Sulawesi Selatan. Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama seluruh tahapan Pilkada 2026. Kepala daerah di zona merah diinstruksikan untuk meningkatkan koordinasi dengan penyelenggara pemilu dan aparat keamanan setempat.

Indikator Kerawanan dan Skema Pengamanan Terpadu

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sulawesi Selatan, Ahmad Syarif, menjelaskan bahwa penetapan zona merah didasarkan pada sejumlah indikator kerawanan yang teridentifikasi di lapangan. Indikator-indikator tersebut meliputi:

  • Polarisasi massa yang tajam antar pendukung calon kepala daerah, yang berpotensi memicu gesekan horizontal;
  • Potensi politik uang yang tinggi, terutama di wilayah dengan tingkat partisipasi pemilih yang fluktuatif;
  • Sengketa logistik pemilu, seperti keterlambatan distribusi surat suara atau kerusakan kotak suara;
  • Gesekan antar pendukung calon kepala daerah yang dapat meningkat menjadi konflik terbuka.

Menghadapi situasi tersebut, Bawaslu Sulawesi Selatan memperketat pengawasan dengan menerjunkan 1.200 petugas yang ditempatkan secara khusus di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dinilai rawan. Langkah ini dilengkapi dengan sistem pemantauan berbasis digital untuk memantau secara real-time potensi pelanggaran di lapangan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga telah menginstruksikan seluruh kepala daerah di zona merah untuk memperkuat sinergi dengan penyelenggara pemilu dan aparat keamanan.

Pemerintah provinsi bersama Forkopimda telah menyiapkan skema pengamanan terpadu untuk mengantisipasi eskalasi konflik selama tahapan Pilkada 2026. Skema ini melibatkan personel TNI dan Polri yang ditempatkan di setiap kecamatan strategis di 10 kabupaten/kota zona merah. Langkah ini bertujuan memastikan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat selama proses pemungutan suara berlangsung. Koordinasi antara aparat keamanan, penyelenggara pemilu, dan pemerintah daerah terus diperkuat guna memitigasi potensi gangguan yang dapat menghambat jalannya pesta demokrasi. Dalam skema tersebut, TNI dan Polri juga mengadakan patroli rutin di titik-titik rawan di wilayah Sulawesi Selatan.

Sebagai catatan strategis, pemerintah daerah di 10 kabupaten/kota zona merah perlu menjadikan peta kerawanan politik ini sebagai dasar penyusunan rencana kontijensi dan penguatan deteksi dini. Sinergi antara Bawaslu, TNI/Polri, serta seluruh pemangku kepentingan harus terus dijaga hingga tahapan Pilkada 2026 selesai. Dengan demikian, potensi kerawanan politik dapat ditekan dan pelaksanaan Pilkada serentak di Sulawesi Selatan dapat berjalan aman, tertib, dan demokratis.

Entitas dalam Berita
Tokoh: Ahmad Syarif
Organisasi: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan, Forkopimda, TNI-Polri, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Lokasi: Sulawesi Selatan, Makassar, Gowa, Bone, Maros, Pangkep, Barru, Soppeng, Wajo, Sinjai, Luwu Timur
Berita Terkait