Badan Geologi melalui Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) melaporkan dua gunung api aktif di Indonesia mengalami erupsi dalam selang waktu beberapa jam pada Senin, 5 Oktober 2026. Gunung Anak Krakatau yang terletak di Selat Sunda, Provinsi Lampung, erupsi pada pukul 20.28 WIB, sedangkan Gunung Ibu di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, menyusul pada pukul 23.09 WIT. Peristiwa bencana geologi ini menuntut respons cepat pemerintah daerah dalam mengelola kerawanan wilayah dan keselamatan masyarakat. Data teknis kedua erupsi menunjukkan indikator kerawanan yang signifikan sehingga diperlukan pemetaan wilayah dan koordinasi lintas sektor untuk meminimalkan risiko dampak vulkanik.
Kronologi Erupsi dan Indikator Kerawanan Wilayah
Berdasarkan laporan PVMBG, erupsi Gunung Anak Krakatau terekam seismograf dengan amplitudo maksimum 33 milimeter dan durasi 61 detik. Aktivitas vulkanik tersebut tergolong signifikan dan menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah serta masyarakat sekitar. Sementara itu, Gunung Ibu memuntahkan kolom abu vulkanik setinggi 500 meter di atas puncak, yang berdampak pada wilayah sekitarnya. Data ini menjadi dasar utama dalam pemetaan kerawanan wilayah oleh pemerintah daerah setempat.
- Lokasi erupsi: Gunung Anak Krakatau, Selat Sunda, Provinsi Lampung; Gunung Ibu, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara
- Waktu kejadian: 20.28 WIB untuk Anak Krakatau dan 23.09 WIT untuk Gunung Ibu
- Amplitudo erupsi Anak Krakatau: 33 milimeter dengan durasi 61 detik
- Tinggi kolom abu Gunung Ibu: 500 meter di atas puncak
Dengan adanya dua titik erupsi dalam satu hari, pemetaan kerawanan wilayah harus segera diperbarui. Pemerintah daerah di Lampung dan Maluku Utara perlu mengidentifikasi permukiman, jalur transportasi, serta fasilitas publik yang berada dalam radius paparan abu dan aliran lava. Pendekatan berbasis data ini penting untuk menyusun langkah mitigasi yang tepat sasaran.
Radius Terlarang dan Langkah Tanggap Darurat
PVMBG segera menerbitkan rekomendasi keamanan resmi bagi masyarakat di sekitar kedua gunung api tersebut. Untuk Gunung Anak Krakatau, radius terlarang sejauh 2 kilometer dari kawah aktif diberlakukan tanpa pengecualian, sehingga aktivitas pendakian dan kunjungan wisatawan dilarang. Pada Gunung Ibu, selain radius 2 kilometer yang sama, berlaku perluasan sektoral tambahan sejauh 3,5 kilometer ke arah bukaan kawah di bagian utara untuk mengantisipasi aliran lava maupun abu vulkanik.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat diinstruksikan berkoordinasi secara intensif dengan PVMBG dan Pos Pengamatan Gunung Ibu di Gam Ici guna memantau perkembangan situasi. Warga yang terdampak abu vulkanik diimbau menggunakan masker dan kacamata pelindung saat beraktivitas di luar rumah. Suasana kondusif harus dijaga, dan masyarakat hanya boleh mengikuti informasi resmi dari pihak berwenang agar terhindar dari disinformasi terkait erupsi ini.
Sebagai catatan strategis bagi pemerintah daerah, meningkatnya frekuensi erupsi di dua titik berbeda dalam satu hari memerlukan langkah antisipasi jangka pendek dan panjang. Pemerintah daerah di Lampung dan Maluku Utara perlu segera mengaktifkan posko darurat serta memperkuat sistem peringatan dini. Sosialisasi radius aman dan jalur evakuasi harus diperbarui secara berkala, terutama di kawasan rawan seperti pesisir Selat Sunda dan lereng Gunung Ibu. Koordinasi lintas sektor antara BPBD, PVMBG, dan dinas terkait menjadi kunci dalam mitigasi bencana geologi yang berkelanjutan.