Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menurunkan status aktivitas Gunungapi Anak Krakatau yang berada di perairan Selat Sunda dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada), efektif mulai 21 September 2026 pukul 18.30 WIB. Keputusan ini diumumkan setelah melalui analisis dan evaluasi menyeluruh terhadap perkembangan aktivitas vulkanik yang menunjukkan kecenderungan penurunan signifikan. Sebelumnya, status Siaga telah diberlakukan sejak 2 Juli 2026 menyusul peningkatan kegempaan vulkanik dan deformasi tubuh gunungapi. Wilayah yang menjadi perhatian utama dalam penetapan status ini mencakup kawasan pesisir Provinsi Lampung dan Provinsi Banten, yang selama ini menjadi zona rawan terdampak erupsi maupun potensi gelombang tinggi.
Analisis Data dan Kronologi Penurunan Aktivitas Vulkanik
Berdasarkan data pemantauan terkini hingga 20 September 2026, Badan Geologi mencatat penurunan frekuensi dan intensitas kegempaan vulkanik jika dibandingkan dengan periode puncak aktivitas pada Juli hingga Agustus 2026. Selama masa status Siaga, gunung api Anak Krakatau tercatat mengalami sebanyak 224 kali erupsi hingga 3 September 2026, dengan kolom abu yang mencapai ketinggian bervariasi. Namun, evaluasi lanjutan menunjukkan tren penurunan yang diperkuat oleh data deformasi yang mengindikasikan deflasi atau pengempisan tubuh gunungapi. Indikator ini menjadi dasar utama bagi Badan Geologi untuk merekomendasikan penurunan status. Berikut adalah rincian kronologi penting:
- 2 Juli 2026: Status dinaikkan menjadi Level III (Siaga) setelah terdeteksi peningkatan kegempaan vulkanik dan deformasi yang signifikan.
- 3 September 2026: Tercatat total 224 kali erupsi sejak status Siaga diberlakukan, dengan potensi ancaman lontaran batu pijar dan hujan abu lebat.
- 20 September 2026: Data terkini menunjukkan penurunan aktivitas erupsi dan deformasi deflasi yang konsisten.
- 21 September 2026 pukul 18.30 WIB: Status resmi diturunkan menjadi Level II (Waspada).
Rekomendasi Keselamatan dan Imbauan bagi Pemerintah Daerah
Meskipun status aktivitas telah diturunkan, Badan Geologi tetap menetapkan rekomendasi keselamatan yang harus dipatuhi oleh masyarakat, pengunjung, dan pendaki. Larangan memasuki radius 2 kilometer dari pusat aktivitas gunung api diberlakukan untuk mengantisipasi potensi lontaran batu pijar, hujan abu lebat, serta gas vulkanik beracun. Masyarakat di kawasan pesisir Provinsi Lampung dan Banten diimbau untuk tetap tenang, tidak mempercayai isu-isu yang tidak bertanggung jawab terkait erupsi yang dapat memicu tsunami, serta selalu mengikuti arahan dari pemerintah daerah setempat. Pemerintah daerah di kedua provinsi diminta untuk meningkatkan koordinasi dengan Badan Geologi dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) guna memastikan kesiapsiagaan masyarakat dan mitigasi bencana yang optimal.
Sebagai catatan strategis, pemerintah daerah di Lampung dan Banten perlu memperkuat sistem peringatan dini berbasis komunitas di wilayah pesisir serta mengintensifkan sosialisasi rutin mengenai prosedur evakuasi dan potensi bahaya sekunder seperti gelombang tinggi. Langkah ini penting untuk menjaga kesiapsiagaan meskipun status aktivitas telah menurun, mengingat karakteristik gunung api Anak Krakatau yang dinamis dan rentan mengalami peningkatan aktivitas secara mendadak. Sinergi antara Badan Geologi, BPBD, dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam menjaga keselamatan masyarakat serta meminimalkan risiko bencana di kawasan Selat Sunda.