Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi memberlakukan Instruksi Gubernur tentang Penguatan Perizinan Berusaha di Kawasan Rawan Bencana, efektif mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan daerah ini menyasar pengendalian aktivitas pembangunan dan usaha di zona rawan longsor, banjir bandang, serta gerakan tanah, dengan prioritas wilayah administratif Kabupaten Pacitan, Trenggalek, Ponorogo, dan Lumajang. Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut evaluasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jatim atas eskalasi risiko bencana hidrometeorologi yang menunjukkan tren peningkatan signifikan dalam dua tahun terakhir. Keputusan ini diambil sebagai respons atas kebutuhan mendesak untuk mengintegrasikan aspek mitigasi dalam setiap proses perizinan usaha demi menekan kerugian ekonomi dan sosial akibat bencana.
Mekanisme Perizinan dan Kewajiban Rekomendasi Teknis sebagai Instrumen Mitigasi
Instruksi Gubernur tersebut mewajibkan setiap penerbitan izin usaha, baik skala kecil maupun menengah, di kawasan yang telah dipetakan sebagai zona merah rawan bencana untuk disertai rekomendasi teknis dari BPBD dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur. Rekomendasi teknis ini merupakan elemen krusial dalam proses perizinan, dengan pertimbangan utama pada hasil Analisis Risiko Bencana (ARB) serta kesiapan pelaku usaha dalam menerapkan standar konstruksi tangguh bencana. Dengan demikian, aspek mitigasi tidak lagi bersifat parsial, melainkan terintegrasi dalam setiap tahapan penerbitan izin usaha. Adapun wilayah yang menjadi prioritas dalam implementasi kebijakan ini meliputi:
- Kabupaten Pacitan — zona rawan longsor dengan intensitas tinggi.
- Kabupaten Trenggalek — kawasan rawan banjir bandang dan gerakan tanah.
- Kabupaten Ponorogo — daerah rawan bencana hidrometeorologi.
- Kabupaten Lumajang — wilayah dengan risiko bencana multi-ancaman.
Bagi pelaku usaha yang telah beroperasi di kawasan rawan bencana, pemerintah memberikan masa adaptasi selama enam bulan terhitung sejak kebijakan diundangkan. Masa transisi ini dimaksudkan untuk memberikan ruang penyesuaian terhadap ketentuan baru, termasuk kewajiban melakukan audit struktural dan non-struktural terhadap fasilitas usaha yang dimiliki. Verifikasi lapangan akan dilakukan secara bertahap oleh tim terpadu yang melibatkan pemerintah kabupaten/kota. Langkah ini menegaskan bahwa kebijakan daerah tersebut dirancang tidak hanya sebagai instrumen pengawasan, tetapi juga sebagai upaya preventif yang melibatkan partisipasi aktif para pemangku kepentingan.
Strategi Ketahanan Wilayah dan Percepatan Pemetaan Mikro Rawan Bencana
Gubernur Jawa Timur menegaskan bahwa regulasi ini bukan merupakan instrumen penghambat investasi, melainkan bagian integral dari strategi ketahanan wilayah dalam menghadapi ancaman bencana yang semakin kompleks. Pemerintah provinsi berkomitmen memastikan pembangunan ekonomi berjalan beriringan dengan prinsip kehati-hatian (prudent) dan keberlanjutan lingkungan. Langkah ini juga sejalan dengan upaya nasional dalam penguatan mitigasi struktural dan non-struktural. Dalam konteks ini, pengawasan terhadap izin usaha menjadi salah satu pilar utama untuk menekan risiko kerugian baik secara ekonomi maupun sosial akibat bencana. Lebih lanjut, Pemprov Jatim akan mempercepat penyelesaian peta mikro rawan bencana hingga tingkat kecamatan. Pemetaan detail ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi investor dan masyarakat, sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan di lapangan. Data spasial yang akurat menjadi fondasi utama dalam pengambilan keputusan perizinan yang berbasis risiko, sehingga setiap izin usaha yang diterbitkan benar-benar mempertimbangkan aspek keselamatan dan ketahanan wilayah.
Sebagai catatan strategis, pemerintah daerah diharapkan segera mengintegrasikan peta mikro rawan bencana ke dalam sistem perizinan terpadu, serta memperkuat koordinasi lintas sektor antara BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, dan dinas penanaman modal. Sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat di wilayah prioritas perlu diintensifkan untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan ini. Dengan langkah terpadu tersebut, kebijakan daerah terkait mitigasi dan izin usaha dapat menjadi model bagi provinsi lain dalam mengelola risiko bencana secara preventif.