Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, secara resmi menetapkan status darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui Surat Keputusan Wali Kota Ternate Nomor 149/III.6/KT/2026. Status ini berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 3 hingga 16 Oktober 2026. Sekretaris Daerah Kota Ternate sekaligus Ketua Posko Tanggap Darurat, Dr. Rizal Marsaoly, menegaskan bahwa penetapan ini merupakan respons atas eskalasi titik api di sejumlah kawasan di Kota Ternate. Keputusan ini diambil sebagai langkah cepat pemerintah daerah untuk memastikan koordinasi lintas instansi berjalan efektif dalam penanganan bencana, mulai dari pemadaman hingga pemulihan dampak.
Kronologi dan Sebaran Titik Api
Berdasarkan laporan Posko Tanggap Darurat, kebakaran pertama kali terdeteksi di area Taman Love, Kelurahan Moya, pada 3 Oktober 2026. Api kemudian meluas ke kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buku Deru-Deru, Kelurahan Takome. Peristiwa ini mendorong Pemerintah Kota Ternate untuk segera menetapkan status tanggap darurat guna memobilisasi seluruh sumber daya secara cepat dan terkoordinasi. Sebaran titik api yang berada di dua lokasi berbeda menuntut pengaturan strategi penanganan yang tidak sama, terutama karena karakteristik material yang terbakar di kawasan TPA sangat berbeda dengan area lahan terbuka biasa.
Beberapa poin penting terkait sebaran titik api dan kondisi lapangan adalah sebagai berikut:
- Lokasi awal kebakaran: Taman Love, Kelurahan Moya, Kota Ternate.
- Lokasi perluasan: TPA Buku Deru-Deru, Kelurahan Takome, Kota Ternate.
- Waktu kejadian: terdeteksi mulai 3 Oktober 2026.
- Karakteristik kebakaran: api membara hingga kedalaman 5–10 meter di bawah tumpukan sampah, menyulitkan proses pemadaman.
Langkah Pemadaman dan Penanganan Dampak
Untuk mempercepat proses pemadaman, Pemerintah Kota Ternate menambah armada dengan mengerahkan unit water cannon. Armada ini merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Kota Ternate dengan Kepolisian dan Balai. Penggunaan water cannon dinilai penting untuk menjangkau titik api yang berada di kedalaman tumpukan sampah di TPA Buku Deru-Deru. Proses pemadaman di lokasi tersebut berlangsung kompleks karena api masih membara di kedalaman 5–10 meter, sehingga asap terus membumbung dan mengganggu aktivitas warga sekitar. Kondisi ini menjadikan TPA Buku Deru-Deru sebagai prioritas utama dalam operasi pemadaman karhutla di Kota Ternate.
Selain upaya pemadaman, Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Kesehatan diterjunkan untuk memantau kesehatan warga terdampak, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penderita gangguan pernapasan. Sementara itu, pemerintah kelurahan melakukan pendataan terhadap kerusakan tanaman atau lahan pertanian warga sebagai dasar proses ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini penting untuk memastikan hak warga terdampak tetap terpenuhi di tengah situasi darurat. Dengan demikian, penanganan karhutla tidak hanya difokuskan pada pemadaman api, tetapi juga pada aspek perlindungan sosial dan kesehatan masyarakat.
Sebagai catatan strategis, penetapan status darurat dalam 14 hari ini perlu dioptimalkan oleh seluruh perangkat daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Kota Ternate. Penguatan koordinasi lintas dinas, peningkatan kapasitas satgas pemadaman, serta keterlibatan aktif masyarakat dalam pelaporan dini titik api menjadi kunci agar peristiwa serupa tidak terulang pada masa mendatang. Evaluasi pascakejadian juga perlu mencakup perbaikan infrastruktur pengelolaan sampah di TPA serta penguatan regulasi pengendalian karhutla di tingkat kelurahan.