|  Indonesia, WIB
Beranda › Regional › Sengketa Tanah Adat di Tapanuli Utara Memanas, Warga dan Perusaha...
Regional

Sengketa Tanah Adat di Tapanuli Utara Memanas, Warga dan Perusahaan Sawit Bentrok

Sengketa Tanah Adat di Tapanuli Utara Memanas, Warga dan Perusahaan Sawit Bentrok

Sengketa tanah adat antara marga Siregar dan PT Sawit Mas Raya di Kecamatan Siborongborong, Tapanuli Utara, Sumut memuncak pada 27 Oktober 2026 dengan bentrokan dan blokade jalan produksi sawit. Pemerintah daerah merespons melalui penghentian sementara operasional perusahaan, mediasi adat, dan imbauan menahan diri. Kasus ini menegaskan perlunya inventarisasi tanah ulayat untuk mencegah konflik agraria berulang.

Sengketa tanah adat antara masyarakat marga Siregar dengan PT Sawit Mas Raya di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), memanas pada Selasa, 27 Oktober 2026. Ratusan warga dari empat desa adat memblokade jalan produksi sawit perusahaan sejak pagi hari, yang kemudian berbuntut bentrokan fisik saat petugas keamanan perusahaan berusaha membuka akses. Polres Tapanuli Utara menerjunkan dua kompi Brimob untuk meredam situasi, sementara tujuh warga dan lima petugas keamanan perusahaan dilaporkan mengalami luka ringan dan dilarikan ke RSUD Tarutung. Konflik agraria ini menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah karena berpotensi meluas ke wilayah lain di Tapanuli Utara yang memiliki riwayat sengketa tanah adat serupa.

Kronologi dan Akar Konflik Sengketa Tanah Adat

Akar sengketa ini berawal dari klaim warga bahwa sekitar 500 hektare kebun sawit yang dikelola PT Sawit Mas Raya berada di atas tanah ulayat marga Siregar yang belum pernah dibebaskan secara adat. Warga menuntut perusahaan untuk mengakui hak komunal dan membayar kompensasi atas lahan garapan yang telah diolah selama puluhan tahun. Kuasa hukum warga, Doli Simatupang, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam penerbitan Surat Hak Guna Usaha (SHGU) perusahaan pada tahun 2015.

  • Lokasi: Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara.
  • Desa yang terlibat: Empat desa adat di bawah marga Siregar.
  • Klaim warga: 500 hektare lahan sawit perusahaan berada di tanah ulayat tanpa pembebasan adat.
  • Tuntutan utama: Pengakuan hak komunal dan kompensasi lahan garapan.
  • Indikator kerawanan: 30 persen kebun sawit di Tapanuli Utara bermasalah secara legal dan adat berdasarkan data Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara.

Data dari Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara menunjukkan bahwa 30 persen dari total luas kebun sawit di Tapanuli Utara masih bermasalah secara legal dan adat. Kondisi ini menjadikan kawasan tersebut sebagai daerah rawan konflik agraris yang memerlukan pemetaan kerawanan wilayah secara lebih sistematis. Sengketa tanah di Siborongborong bukan kasus berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola konflik yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Tapanuli Utara.

Respons Pemerintah dan Upaya Mediasi

Menanggapi eskalasi tersebut, Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan, mengeluarkan instruksi penghentian sementara operasional PT Sawit Mas Raya hingga proses mediasi selesai. Dinas Sosial dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat disiagakan untuk mengantisipasi eskalasi lanjutan. Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara mengimbau kedua pihak untuk menahan diri dan menunggu proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Dewan Adat Sumatera Utara dijadwalkan memfasilitasi dialog adat pada Kamis mendatang, yang diharapkan menjadi langkah awal menuju penyelesaian berbasis kearifan lokal. Konflik ini juga telah masuk dalam radar pemetaan rawan konflik agraris Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang memerlukan intervensi kebijakan lintas sektor. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan pemerintah kabupaten diharapkan bersinergi dalam menyelesaikan akar persoalan, bukan hanya meredam gejolak di permukaan.

Sebagai catatan strategis, sengketa tanah adat seperti di Tapanuli Utara ini menegaskan urgensi inventarisasi dan digitalisasi tanah ulayat secara partisipatif. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara disarankan segera menyusun peta tanah ulayat bersama masyarakat adat dan Badan Pertanahan Nasional untuk mencegah tumpang tindih klaim. Langkah ini penting agar kasus serupa tidak berulang dan iklim investasi sawit di Sumut tetap berjalan di atas kepastian hukum serta penghormatan terhadap hak masyarakat adat.

Entitas dalam Berita
Tokoh: Doli Simatupang, Nikson Nababan
Organisasi: PT Sawit Mas Raya, Polres Tapanuli Utara, RSUD Tarutung, Dewan Adat Sumatera Utara, Kantor Wilayah BPN Sumut, Kementerian ATR/BPN, PTUN Medan
Lokasi: Siborongborong, Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Tarutung, Medan
Berita Terkait