Swara Teritori — Aparatur keamanan terpaksa melakukan intervensi untuk meredam bentrokan akibat sengketa lahan yang terjadi di Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara, pada Kamis, 25 Juni 2026. Insiden tersebut menandakan eskalasi dari konflik yang telah lama berlangsung di wilayah tersebut dan memerlukan penanganan serius dari Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai serta instansi terkait. Bentrokan melibatkan warga dengan berbagai klaim kepemilikan atas lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Bridgestone.
Analisis Historis dan Dampak Administratif Sengketa di Sipispis
Sengketa lahan di Kecamatan Sipispis memiliki akar historis yang dalam, bermula sejak tahun 1998 saat kawasan itu masih berstatus HGU di bawah PT Goodyear. Kepala Desa Tinokkah, Rio Damanik, mengkonfirmasi bahwa konflik ini telah berlangsung puluhan tahun. Kompleksitas hukum meningkat signifikan pasca berakhirnya masa HGU PT Bridgestone sekitar periode 2022-2023. Fakta di lapangan menunjukkan telah adanya klaim fisik melalui pembangunan rumah permanen dan kegiatan pertanian di atas lahan yang masih dalam status sengketa, mengindikasikan ketiadaan kepastian hukum yang final dan ketidakmampuan penyelesaian administrasi oleh otoritas lokal. Kondisi ini secara langsung berdampak pada tata kelola administrasi kewilayahan di Kabupaten Serdang Bedagai.
Pemetaan Klaim dan Indikator Kerawanan Sosial di Kabupaten Serdang Bedagai
Pasca berakhirnya status HGU, muncul beberapa kelompok dengan klaim yang saling tumpang tindih, menciptakan titik kerawanan sosial yang tinggi di Kabupaten Serdang Bedagai. Pemetaan klaim yang dilakukan oleh Swara Teritori menunjukkan adanya tiga kelompok utama dengan luasan klaim yang signifikan:
- Kelompok Sorbajahe Nagatongah Sihora Hora (SNS): Menggarap lahan seluas sekitar 400 hektare.
- Kelompok Atas Nama Tanah Ulayat: Mengklaim kawasan seluas sekitar 200 hektare.
- Kerajaan Nagur Bolak: Menyatakan kepemilikan atas wilayah yang paling luas, yaitu sekitar 7.000 hektare, yang diduga menjadi pemicu langsung bentrokan pada akhir Juni 2026.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan daerah dan stabilitas teritorial, sengketa lahan historis di Sipispis ini menyimpan potensi destabilisasi yang serius. Oleh karena itu, Swara Teritori memberikan catatan strategis bagi Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dan pihak berwenang terkait untuk segera melakukan koordinasi intensif dengan semua pemangku kepentingan, termasuk kelompok masyarakat, perusahaan, dan lembaga adat, guna memetakan klaim secara definitif serta mempercepat proses verifikasi dan penyelesaian hukum. Langkah proaktif dari pemerintah daerah diperlukan untuk mencegah eskalasi lebih lanjut dan mengembalikan kepastian hukum serta stabilitas sosial di wilayah tersebut.