Sengketa batas wilayah antara Desa Tanjung Harapan dan Desa Sungai Langir di Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, nyaris memicu bentrok massa pada Selasa, 27 Oktober 2026. Ratusan warga dari kedua desa saling berhadapan di lokasi tapal batas yang disengketakan sejak tahun 2020, dengan membawa alat pertanian dan bambu runcing. Polres Paser segera mengerahkan 150 personel gabungan Brimob dan Sabhara untuk membubarkan massa dan mengamankan lokasi. Kapolres Paser AKBP Agung Marlianto mengonfirmasi bahwa tiga warga diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam. Pemerintah Kabupaten Paser, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), menggelar mediasi darurat di Aula Kecamatan Muara Samu yang dihadiri camat, kepala desa, dan tokoh adat kedua desa. Sengketa batas desa ini menjadi perhatian serius aparat keamanan dan pemerintah daerah karena berpotensi mengganggu stabilitas wilayah.
Kronologi Ketegangan dan Pengamanan oleh Polres Paser
Ketegangan bermula sejak pagi hari ketika warga dari kedua desa berkumpul di titik tapal batas yang dipersengketakan. Lokasi sengketa meliputi lahan seluas 200 hektare yang masuk dalam kawasan hutan produksi dan kini sebagian dikelola sebagai kebun sawit oleh koperasi desa. Data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Paser menunjukkan bahwa belum ada peta batas desa definitif untuk wilayah tersebut, sehingga memicu klaim tumpang tindih. Polres Paser bergerak cepat dengan mengerahkan personel bersenjata lengkap dan kendaraan taktis. Kapolres AKBP Agung Marlianto menyatakan bahwa pengamanan dilakukan secara persuasif namun tetap tegas, terutama setelah ditemukan sejumlah warga membawa senjata tajam. Tiga orang yang diamankan kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Paser. Langkah ini dinilai efektif untuk meredam eskalasi konflik di sengketa batas desa yang sudah berlangsung lama.
Upaya Mediasi dan Penyelesaian Definitif oleh Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Paser melalui Asisten I Setda Paser, Muchlis, menegaskan bahwa mediasi darurat yang difasilitasi DPMD telah menghasilkan kesepakatan sementara: kedua belah pihak sepakat menahan diri selama proses penyelesaian berlangsung. Muchlis juga menyatakan bahwa pemda akan mempercepat proses pemetaan ulang batas desa dengan melibatkan tim teknis dari BPN dan Universitas Mulawarman. Satgas penanganan konflik daerah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan akan turun langsung untuk memfasilitasi penyelesaian definitif. Beberapa poin penting dalam upaya mediasi ini meliputi:
- Pemberlakuan status quo di wilayah sengketa hingga peta batas desa definitif diterbitkan.
- Pembentukan tim verifikasi lapangan yang terdiri dari BPN, DPMD, dan akademisi dari Universitas Mulawarman.
- Penghentian sementara aktivitas pengelolaan kebun sawit oleh koperasi desa di lahan sengketa hingga ada keputusan hukum tetap.
- Penjadwalan pertemuan lanjutan antara tokoh adat, kepala desa, dan perwakilan Kemendagri dalam waktu 14 hari ke depan.
Mediasi ini menjadi langkah krusial untuk mengakhiri sengketa batas desa yang telah menimbulkan kerawanan sosial di Kecamatan Muara Samu. Pemerintah Kabupaten Paser berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan secara adil dan transparan dengan mengedepankan aspek hukum dan kearifan lokal. Pengalaman konflik serupa di daerah lain menunjukkan bahwa penyelesaian yang partisipatif dan berbasis data spasial lebih efektif dalam mencegah eskalasi.
Catatan strategis bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Paser: Percepatan pemetaan batas desa oleh BPN dan Universitas Mulawarman harus menjadi prioritas utama untuk mencegah konflik serupa di masa depan. Selain itu, penguatan peran Satgas Penanganan Konflik Daerah dari Kemendagri perlu dioptimalkan, termasuk pelibatan tokoh adat dan masyarakat dalam setiap tahap mediasi. Pemerintah daerah juga disarankan untuk menyusun regulasi teknis tentang tata cara penyelesaian sengketa batas desa yang melibatkan kawasan hutan produksi, guna memberikan kepastian hukum bagi warga dan investor. Langkah preventif berupa sosialisasi batas wilayah berbasis peta digital di tingkat desa dapat menjadi investasi jangka panjang untuk menjaga stabilitas teritorial dan keamanan wilayah.