Satuan Tugas Infanteri Yonif 144/Jaya Yudha bersama aparat keamanan dan pemerintah Kecamatan Banyuasin Dua, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, berhasil memfasilitasi mediasi konflik lahan perkebunan sawit yang melibatkan warga tiga desa dengan pihak perusahaan perkebunan. Langkah ini merupakan bagian dari tugas teritorial TNI untuk menjaga stabilitas keamanan wilayah dan mencegah eskalasi konflik horizontal di tengah masyarakat.
Konflik yang menjadi sorotan tersebut melibatkan warga Desa Pulau Harapan, Pangkalan Panji, dan Sungsang IV dengan perusahaan perkebunan sawit setempat. Sengketa utama berfokus pada hak atas lahan yang telah berlangsung lama, dengan sejumlah titik rawan teridentifikasi di area yang diduduki sejak tahun 2021. Personel Satgas Yonif 144/Jaya Yudha yang berjumlah 60 orang diterjunkan untuk memastikan proses mediasi berjalan kondusif dan menghasilkan kesepakatan yang adil bagi seluruh pihak.
Identifikasi Titik Rawan dan Luas Lahan Sengketa
Berdasarkan pendataan lapangan yang dilakukan oleh Satgas TNI bersama Polsek dan Camat Banyuasin Dua, luas area yang menjadi objek sengketa mencapai 213 hektare. Area tersebut tersebar di beberapa dusun di ketiga desa, dengan indikator kerawanan yang meliputi:
- Lahan yang diduduki warga sejak 2021 tanpa kepastian status hukum;
- Blokade akses menuju gudang penyimpanan hasil sawit yang sempat terjadi pada 10 Oktober 2026 di salah satu dusun;
- Potensi bentrok antara warga dan petugas keamanan perusahaan akibat ketegangan yang meningkat.
Beruntung, blokade yang terjadi dapat dicairkan melalui dialog intensif yang difasilitasi oleh aparat gabungan. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan persuasif dan komunikasi terbuka masih menjadi kunci dalam meredam potensi konflik yang lebih luas.
Hasil Mediasi dan Forum Musyawarah Perkebunan
Mediasi yang difasilitasi oleh Satgas Yonif 144/Jaya Yudya berhasil menghasilkan sejumlah kesepakatan penting. Salah satu poin utama adalah pembentukan tim pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk memastikan batas-batas lahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, dibentuk pula forum musyawarah perkebunan yang melibatkan perusahaan, koperasi petani, dan perangkat desa sebagai wadah dialog berkelanjutan.
Kehadiran TNI dalam proses ini tidak hanya sebagai penjaga keamanan, tetapi juga sebagai fasilitator yang mempertemukan kepentingan warga dan investor. Kegiatan ini sejalan dengan instruksi pemerintah daerah untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria melalui jalur musyawarah dan mufakat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang penataan ruang dan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.
Sebagai catatan strategis bagi Pemerintah Kabupaten Banyuasin, keberhasilan mediasi ini hendaknya ditindaklanjuti dengan penguatan koordinasi antara BPN, dinas perkebunan, dan aparat keamanan dalam melakukan pemetaan ulang lahan secara berkala. Selain itu, perlu adanya sosialisasi hukum agraria kepada masyarakat setempat agar sengketa serupa dapat dicegah sejak dini. TNI siap mendukung program tersebut demi terciptanya stabilitas wilayah yang kondusif bagi pembangunan ekonomi berkelanjutan.