Polres Kediri Kota bersama petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kediri merespons cepat laporan kebakaran lahan seluas kurang lebih 2 hektare di kawasan Lebak Tumpang, Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur, pada Jumat (16/10). Kejadian ini menjadi contoh efektifnya sistem respons cepat lintas instansi dalam menangani kebakaran lahan di wilayah Kediri. Laporan diterima melalui layanan Call Center 112 milik Damkar Kota Kediri pada pukul 13.00 WIB, yang kemudian memicu mobilisasi personel Polsek Mojoroto, Damkar, dan BPBD ke lokasi.
Koordinasi Lintas Instansi dalam Penanganan Darurat
Tim gabungan yang dipimpin Ipda Irvan dan Aiptu Efendi dari Polsek Mojoroto langsung berkoordinasi dengan petugas Damkar serta tim BPBD untuk melakukan pemadaman terpadu. Upaya difokuskan pada pemadaman titik api dan pencegahan agar kobaran api tidak meluas ke area sekitarnya yang berpotensi membahayakan permukiman warga. Berikut rincian administratif dan operasional penanganan kebakaran lahan tersebut:
- Lokasi kejadian: Lebak Tumpang, Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur.
- Luas lahan terbakar: Kurang lebih 2 hektare.
- Waktu laporan masuk: Pukul 13.00 WIB melalui Call Center 112.
- Unsur penanganan: Polres Kediri Kota, Polsek Mojoroto, Damkar Kota Kediri, dan BPBD Kota Kediri.
- Proses pemadaman selesai: Sekitar pukul 14.30 WIB.
- Status penyebab kebakaran: Masih dalam penyelidikan.
Sinergi antarinstansi dalam operasi penanganan darurat ini menjadi contoh kolaborasi berbasis komunitas yang mampu meminimalkan dampak kerugian. Kobaran api berhasil dipadamkan dalam waktu relatif singkat berkat mobilisasi personel dan peralatan yang cepat dari masing-masing instansi. Kecepatan koordinasi antara kepolisian, pemadam kebakaran, dan BPBD menjadi kunci utama dalam mengendalikan situasi sebelum api meluas ke permukiman.
Imbauan dan Langkah Strategis Pemerintah Daerah
Hingga proses pemadaman selesai, Polres Kediri Kota mengimbau masyarakat setempat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran lahan. Masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran sampah atau vegetasi secara sembarangan, serta segera melaporkan titik api melalui layanan 112. Kejadian ini menggarisbawahi pentingnya kewaspadaan masyarakat dan kesiapan instansi di tingkat kabupaten/kota dalam menghadapi insiden kerawanan lingkungan.
Sebagai catatan strategis, Pemerintah Kota Kediri beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) perlu memperkuat sistem peringatan dini dan respons cepat kebakaran lahan. Pengoptimalan Call Center 112 sebagai kanal pelaporan darurat terpadu harus terus disosialisasikan kepada masyarakat. Selain itu, patroli terpadu dan sosialisasi bahaya pembakaran lahan perlu ditingkatkan, terutama pada musim kemarau, guna mencegah terulangnya kejadian serupa di wilayah rawan seperti Kelurahan Pojok dan sekitarnya.