|  Indonesia, WIB
Beranda › Regional › Rawan Longsor, Pemkab Garut Perketat Pengawasan Pembangunan di Le...
Regional

Rawan Longsor, Pemkab Garut Perketat Pengawasan Pembangunan di Lereng Gunung

Rawan Longsor, Pemkab Garut Perketat Pengawasan Pembangunan di Lereng Gunung

Pemerintah Kabupaten Garut menerapkan pengawasan ketat pembangunan di lereng gunung berdasarkan pemetaan BPBD yang mengidentifikasi 97 desa rawan longsor di 21 kecamatan. Kebijakan ini mencakup pengetatan izin mendirikan bangunan dan patroli lapangan oleh Satpol PP dan Bappeda. Langkah ini merupakan bagian dari strategi mitigasi bencana tanah longsor dan pengawasan tata ruang di Garut.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Provinsi Jawa Barat, secara resmi menerapkan kebijakan pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas pembangunan di kawasan lereng gunung dan daerah berkemiringan curam yang tergolong rawan bencana tanah longsor. Langkah ini diambil sebagai respons atas data terbaru dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Garut yang mengidentifikasi sebanyak 97 desa di 21 kecamatan berada dalam zona kerawanan longsor tingkat sedang hingga tinggi. Kebijakan pengawasan tata ruang ini menjadi bagian integral dari strategi mitigasi bencana tanah longsor di Garut, yang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah dengan risiko geologis tinggi di Jawa Barat.

Dasar Kebijakan dan Pemetaan Wilayah Rawan Longsor

Berdasarkan pemetaan terbaru BPBD Garut, sebaran zona rawan bencana tanah longsor mencakup wilayah administratif yang tersebar di 21 kecamatan. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut, Dadan Ramdan, menegaskan bahwa data kerawanan ini menjadi acuan utama dalam penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB). Pihaknya menyatakan tidak akan menerbitkan IMB baru untuk konstruksi di zona merah rawan longsor, sebagai wujud komitmen mitigasi berbasis kebijakan tata ruang. Beberapa kawasan yang menjadi fokus pengawasan meliputi:

  • Lereng Gunung Guntur
  • Lereng Gunung Papandayan
  • Lereng Gunung Cikuray
  • Daerah aliran sungai (DAS) yang rentan erosi

Wilayah-wilayah tersebut dinilai memiliki risiko tinggi terhadap pergerakan tanah, terutama saat intensitas curah hujan meningkat. Oleh karena itu, pengawasan tidak hanya difokuskan pada bangunan baru, tetapi juga pada bangunan eksisting yang telah berdiri di area rawan. Identifikasi risiko ini menjadi modal utama bagi pemerintah daerah dalam menyusun prioritas intervensi mitigasi bencana tanah longsor.

Pengawasan dan Penegakan Izin Mendirikan Bangunan

Dalam pelaksanaannya, Pemkab Garut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk melakukan patroli dan pemantauan lapangan secara berkala. Tim gabungan ini bertugas mencegah praktik pembangunan liar yang tidak memiliki izin serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan mitigasi bencana tanah longsor. Selain itu, terhadap bangunan yang sudah ada, akan dilakukan peninjauan ulang dan sosialisasi langkah-langkah mitigasi yang wajib diterapkan oleh pemilik bangunan. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang Pemkab Garut dalam mengurangi kerentanan wilayah dan meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap ancaman geologis. Melalui penguatan pengawasan tata ruang, pemerintah daerah berupaya menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kelestarian lingkungan, sekaligus melindungi keselamatan warga dari risiko longsor.

Sebagai catatan strategis bagi pemerintah daerah, implementasi kebijakan ini perlu didukung dengan sistem informasi geospasial yang akurat serta keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan partisipatif. Selain itu, Pemkab Garut disarankan untuk terus memperkuat koordinasi lintas sektor, termasuk dengan BPBD dan dinas terkait, guna memastikan efektivitas mitigasi bencana tanah longsor di seluruh wilayah rawan. Pengawasan tata ruang yang terintegrasi dan berkelanjutan menjadi kunci dalam menekan risiko bencana serta mewujudkan pembangunan yang aman dan berwawasan lingkungan di Kabupaten Garut.

Entitas dalam Berita
Tokoh: Dadan Ramdan
Organisasi: Pemkab Garut, BPBD Garut, Dinas PUPR Kabupaten Garut, Satpol PP, Bappeda
Lokasi: Garut, Jawa Barat, Gunung Guntur, Gunung Papandayan, Gunung Cikuray
Berita Terkait