Polres Konawe Selatan memfasilitasi mediasi penyelesaian sengketa lahan antara warga Desa Meko, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit, pada Kamis, 29 Oktober 2026. Mediasi dipimpin langsung oleh Kapolres Konawe Selatan dan dihadiri perwakilan perusahaan, Kepala Desa Meko, tokoh masyarakat, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN). Langkah ini ditempuh menyusul ketegangan yang terjadi sehari sebelumnya ketika puluhan warga memblokade akses jalan menuju lokasi perkebunan sebagai protes terhadap aktivitas alat berat perusahaan yang membuka lahan tanpa kejelasan batas wilayah. Polri menegaskan larangan tindakan main hakim sendiri dan mengerahkan patroli gabungan TNI/Polri guna menjaga kondusivitas selama proses mediasi berlangsung.
Kronologi Mediasi dan Pemetaan Batas Lahan
Dalam pertemuan tertutup yang berlangsung di Mapolres Konawe Selatan, pihak kepolisian mendorong penyelesaian melalui jalur musyawarah dan menghindari eskalasi konflik. Hasil sementara mediasi menyepakati dilakukannya pengukuran ulang batas lahan oleh BPN dalam waktu tujuh hari. Pemerintah daerah Kabupaten Konawe Selatan diminta untuk segera memetakan wilayah perkebunan dan wilayah pemukiman warga agar konflik serupa tidak terulang di kecamatan lain. Berdasarkan data yang dihimpun, sengketa lahan di wilayah Konawe Selatan sepanjang tahun 2026 tercatat sebanyak 12 kasus, dengan konsentrasi tertinggi terjadi di Kecamatan Tinanggea dan Palangga.
- Lokasi sengketa: Desa Meko, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan
- Tindakan awal: blokade akses jalan oleh warga pada 28 Oktober 2026
- Pelaksana mediasi: Polres Konawe Selatan bersama TNI, BPN, dan pemerintah desa
- Kesepakatan: pengukuran ulang batas lahan oleh BPN dalam 7 hari
- Data kerawanan: 12 kasus sengketa lahan di Konawe Selatan selama 2026
Potensi Konflik dan Langkah Antisipatif Pemerintah Daerah
Konflik lahan di Konawe Selatan menunjukkan pola berulang di kawasan perkebunan sawit, terutama terkait ketidakjelasan batas wilayah antara lahan perusahaan dan tanah ulayat warga. Pemerintah daerah perlu segera menyusun peta tata ruang yang definitif dan melibatkan partisipasi masyarakat desa dalam penetapan batas lahan. Kapolres Konawe Selatan menginstruksikan patroli rutin untuk memonitor titik-titik rawan konflik, terutama di Kecamatan Tinanggea dan Palangga yang memiliki angka sengketa tinggi. Polri juga mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan menempuh jalur hukum jika mediasi tidak mencapai kata sepakat.
Sebagai catatan strategis, pemerintah daerah Kabupaten Konawe Selatan disarankan untuk mengintegrasikan mekanisme mediasi dini melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) setiap tahun. Penguatan kelembagaan Badan Pertanahan Nasional di tingkat kabupaten juga perlu dioptimalkan agar pengukuran ulang lahan tidak tertunda. Dengan demikian, risiko eskalasi konflik lahan antara warga dan perusahaan perkebunan dapat ditekan secara berkelanjutan, sejalan dengan kebijakan ketahanan teritorial dan stabilitas sosial di wilayah Sulawesi Tenggara.