|  Indonesia, WIB
Beranda › Regional › Polda Sultra Tindak Tambang Emas Ilegal di Konawe Utara
Regional

Polda Sultra Tindak Tambang Emas Ilegal di Konawe Utara

Polda Sultra Tindak Tambang Emas Ilegal di Konawe Utara

Polda Sultra melalui Ditreskrimsus mengamankan 22 unit dompeng dan 3 ekskavator dalam operasi penertiban tambang emas ilegal di Kecamatan Motui dan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, yang terbukti merusak kawasan hutan produksi terbatas. Dampak ekologis meliputi pendangkalan sungai, pencemaran merkuri, dan konflik sosial, sehingga pemerintah daerah didorong segera menerbitkan Perda pengawasan pertambangan rakyat dan melakukan rehabilitasi lingkungan. Pemetaan kerawanan wilayah ini menjadi dasar pengawasan jangka panjang di titik rawan serupa di Sulawesi Tenggara.

Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) melalui Direktorat Kriminal Khusus melaksanakan operasi penertiban terhadap aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Motui dan Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. Operasi yang berlangsung sejak Selasa, 20 Oktober 2026, selama tiga hari tersebut berhasil mengamankan 22 unit mesin dompeng dan tiga unit ekskavator sebagai barang bukti. Penertiban ini merupakan respons atas temuan lapangan yang menunjukkan bahwa lokasi penambangan berada di bantaran sungai yang termasuk kawasan hutan produksi terbatas, sehingga melanggar izin usaha pertambangan dan peraturan lingkungan hidup. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penertiban terpadu yang melibatkan lintas instansi di tingkat provinsi dan kabupaten.

Dampak Ekologis dan Sosial Akibat Tambang Ilegal di Konawe Utara

Aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Konawe Utara tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga menimbulkan dampak serius terhadap ekosistem dan hubungan sosial masyarakat. Berdasarkan laporan Kepala Bidang Humas Polda Sultra, selain merusak ekosistem sungai, praktik ini juga memicu konflik antara penambang dan warga sekitar. Pada 19 Oktober 2026, terjadi ketegangan di Desa Donggala yang dipicu oleh sedimentasi sungai yang mengganggu akses air bersih dan lahan pertanian masyarakat. Kerusakan lingkungan yang diakibatkan meliputi:

  • Pendangkalan aliran sungai akibat limbah hasil penggalian dan pencucian emas;
  • Pencemaran air raksa (merkuri) yang mengancam sumber air minum dan ekosistem perairan;
  • Hilangnya tutupan hutan produksi terbatas di sekitar bantaran sungai.

Kondisi ini memperburuk kerentanan wilayah, terutama saat musim hujan yang berpotensi meningkatkan risiko banjir dan longsor di kawasan Kecamatan Motui dan Lasolo.

Langkah Penertiban dan Pemetaan Kerawanan Wilayah

Penertiban yang dilakukan Polda Sultra melibatkan tim gabungan dari TNI, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Konawe Utara. Kegiatan patroli dan pemasangan rambu larangan di titik-titik rawan menjadi bagian dari upaya preventif. Pemerintah Kabupaten Konawe Utara berencana menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengawasan usaha pertambangan rakyat sebagai landasan hukum yang lebih kuat. Operasi ini juga menjadi dasar pemetaan titik rawan aktivitas ilegal di kawasan timur Sulawesi Tenggara, khususnya di Kabupaten Kolaka Timur dan Kabupaten Bombana yang memiliki potensi tambang emas serupa. Masyarakat diimbau untuk melaporkan dugaan perusakan lingkungan melalui posko pengaduan yang telah disediakan oleh Polda Sultra dan Dinas ESDM. Data dari hasil pemetaan akan digunakan untuk menyusun strategi pengawasan jangka panjang serta koordinasi lintas instansi di tingkat provinsi.

Catatan strategis bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara dan Provinsi Sulawesi Tenggara: percepatan penerbitan Perda tentang pengawasan usaha pertambangan rakyat harus diimbangi dengan penguatan pengawasan lapangan serta pemberian alternatif mata pencaharian bagi masyarakat sekitar yang bergantung pada sektor tambang. Selain itu, perlu dilakukan rehabilitasi kawasan hutan produksi terbatas yang rusak akibat aktivitas ilegal, serta pemantauan kualitas air sungai secara berkala untuk mencegah dampak merkuri yang lebih luas. Koordinasi lintas instansi yang solid menjadi kunci keberhasilan penertiban berkelanjutan di wilayah rawan tambang ilegal.

Entitas dalam Berita
Organisasi: Polda Sultra, Direktorat Kriminal Khusus, TNI-Polri, Dinas ESDM provinsi, Satpol PP, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Lokasi: Sulawesi Tenggara, Konawe Utara, Kecamatan Motui, Lasolo, Desa Donggala, Kolaka Timur, Bombana
Berita Terkait