Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang bertujuan menangani dan meredakan eskalasi konflik pertanahan di wilayah Priangan. Satgas ini mencakup lima kabupaten prioritas, yaitu Kabupaten Bandung, Garut, Tasikmalaya, Ciamis, dan Sumedang. Pembentukan Satgas dipicu oleh meningkatnya laporan sengketa tanah yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Kapolda Jabar, Irjen Pol. Suryanata, menegaskan bahwa langkah ini merupakan respons atas riwayat panjang konflik agraria di kawasan tersebut.
Pemetaan dan Strategi Penanganan Konflik Tanah di Priangan
Tugas utama Satgas, sebagaimana dijelaskan Kapolda, meliputi pendataan dan pemetaan komprehensif terhadap konflik pertanahan yang sedang berlangsung. Selain itu, Satgas menjalankan fungsi mediasi antar pihak yang bersengketa serta mengambil langkah hukum preventif terhadap praktik okupasi atau penguasaan tanah secara sepihak. Prioritas awal difokuskan pada konflik tanah dengan potensi konflik horizontal tinggi dan melibatkan banyak pihak. Berikut adalah rincian wilayah yang menjadi perhatian khusus:
- Kabupaten Bandung: sengketa lahan pertanian di Kecamatan Soreang dan sekitarnya.
- Kabupaten Garut: konflik batas tanah di kawasan perkebunan dan permukiman.
- Kabupaten Tasikmalaya: perebutan lahan di wilayah hutan rakyat.
- Kabupaten Ciamis: sengketa warisan yang melibatkan puluhan keluarga.
- Kabupaten Sumedang: okupasi tanah negara oleh kelompok tertentu.
Dengan pemetaan ini, penanganan diharapkan bersifat antisipatif dan tidak reaktif. Satgas juga meningkatkan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk memastikan data pertanahan yang akurat dan terverifikasi, sehingga keputusan mediasi dapat didasarkan pada informasi yang valid.
Pendekatan Pre-emptive Policing untuk Ketertiban Wilayah
Pembentukan Satgas merupakan implementasi pendekatan pre-emptive policing di bidang ketertiban sosial. Kapolda menegaskan bahwa struktur khusus ini memungkinkan penanganan konflik pertanahan yang lebih terarah, cepat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Langkah preventif mencakup sosialisasi prosedur penyelesaian sengketa tanah yang sah kepada masyarakat di wilayah rawan konflik. Polda Jabar bekerja sama dengan pemerintah desa dan kecamatan untuk menyebarluaskan informasi mengenai jalur mediasi, arbitrase, dan pengadilan sebagai opsi penyelesaian. Hal ini penting untuk mengurangi praktik main hakim sendiri yang kerap memicu kericuhan. Dalam jangka panjang, sinergi antara Satgas, BPN, dan pemerintah daerah diharapkan dapat menekan angka konflik tanah di Priangan.
Sebagai catatan strategis, efektivitas Satgas sangat bergantung pada dukungan data pertanahan yang valid dari BPN serta komitmen semua pemangku kepentingan. Pemerintah daerah di lima kabupaten tersebut diharapkan dapat memperkuat regulasi tata ruang dan mempercepat penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi. Dengan sinergi yang solid, potensi gangguan ketertiban akibat konflik tanah dapat diminimalkan secara signifikan, sehingga stabilitas wilayah Priangan tetap terjaga.