|  Indonesia, WIB
Beranda › Regional › Petakan Risiko DAS, DPRD Dorong Perda Patanjala dalam Mitigasi Be...
Regional

Petakan Risiko DAS, DPRD Dorong Perda Patanjala dalam Mitigasi Bencana Sukabumi

Petakan Risiko DAS, DPRD Dorong Perda Patanjala dalam Mitigasi Bencana Sukabumi

DPRD Kabupaten Sukabumi mendorong integrasi Perda Patanjala ke dalam Rencana Penanggulangan Bencana 2025–2029 dengan pendekatan berbasis Daerah Aliran Sungai (DAS), mengingat 42,44 persen DAS Cimandiri dalam kondisi kritis. Tiga usulan konkret diajukan untuk memperkuat mitigasi bencana, termasuk keterlibatan BPBD dan penyusunan peraturan bupati. Langkah ini diharapkan mengurangi risiko banjir bandang, longsor, dan kekeringan melalui sinergi kearifan lokal dan tata kelola ekosistem.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Saepul Rahman, mendorong integrasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air (Patanjala) ke dalam Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kabupaten Sukabumi 2025–2029. Dorongan ini disampaikan dalam Forum Perangkat Daerah penyusunan RPB pada Kamis, 22 Oktober 2026, dengan latar belakang 42,44 persen wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Cimandiri yang tercatat kritis. Langkah ini dinilai krusial untuk memperkuat mitigasi bencana berbasis ekosistem di wilayah Sukabumi yang memiliki kerentanan tinggi terhadap banjir bandang, longsor, dan kekeringan. Integrasi Perda Patanjala ke dalam RPB diharapkan mampu memberikan pendekatan mitigasi yang lebih holistik dan berkelanjutan di tengah meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi.

Pemetaan Risiko Berbasis Daerah Aliran Sungai

Saepul mengusulkan agar kajian ancaman bencana dalam RPB disusun berdasarkan DAS atau sub-DAS, bukan hanya batas administratif kecamatan. Kabupaten Sukabumi memiliki 14 DAS, termasuk Cimandiri, Cisolok, Cikaso, dan Ciletuh. Data yang dilampirkan menyebutkan DAS Cimandiri seluas 181.457 hektare, dengan 67.300 hektare lahan kritis di luar kawasan hutan dan 9.712 hektare di dalam kawasan hutan. Pendekatan berbasis DAS ini dinilai penting karena bencana tidak mengikuti batas administratif, dan perubahan di hulu dapat memengaruhi risiko di hilir.

  • 14 DAS di Kabupaten Sukabumi menjadi unit analisis utama dalam penyusunan RPB.
  • DAS Cimandiri menyumbang 42,44 persen wilayah kritis yang memerlukan intervensi segera.
  • Lahan kritis di luar kawasan hutan mencapai 67.300 hektare, sementara di dalam kawasan hutan 9.712 hektare.

Usulan Konkret Integrasi Patanjala dalam Mitigasi Bencana

Dalam forum tersebut, Saepul mengajukan tiga usulan konkret untuk memastikan Perda Patanjala dapat diimplementasikan secara efektif dalam mitigasi bencana di Sukabumi. Pertama, memastikan keterlibatan aktif Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam Tim Fasilitasi Patanjala. Kedua, mendukung penyusunan peraturan bupati sebagai aturan pelaksana Perda sebelum batas waktu 21 November 2027. Ketiga, menetapkan satu lokasi percontohan kajian Patanjala pada sub-DAS berisiko tinggi. Usulan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pelestarian pengetahuan tradisional dan upaya mitigasi risiko bencana secara terstruktur.

Sebagai catatan strategis, pemerintah daerah perlu segera menindaklanjuti usulan ini dengan menyusun peraturan pelaksana dan memastikan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat adat dan komunitas lokal, dalam setiap tahapan mitigasi bencana berbasis DAS. Dengan memanfaatkan kearifan lokal dalam pelindungan kawasan sumber air, risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang, longsor, dan kekeringan dapat diminimalkan. Integrasi Perda Patanjala dalam RPB 2025–2029 menjadi langkah terobosan untuk memperkuat ketahanan wilayah Sukabumi terhadap bencana, mengingat kerentanan struktural dan ekologis yang masih tinggi.

Entitas dalam Berita
Tokoh: Saepul Rahman
Organisasi: DPRD Kabupaten Sukabumi, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, BPBD, Tim Fasilitasi Patanjala
Lokasi: Kabupaten Sukabumi, DAS Cimandiri, DAS Cisolok, DAS Cikaso, DAS Ciletuh
Berita Terkait