Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan operasi penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Parigi Moutong pada Kamis (8/10). Operasi gabungan yang didukung oleh unsur TNI dan Polri ini berhasil mengamankan tiga unit excavator yang digunakan untuk menambang tanpa izin di kawasan hutan lindung. Langkah tegas ini merupakan respons atas pemantauan udara dan laporan masyarakat yang mencuat mengenai maraknya praktik tambang liar di wilayah tersebut, sekaligus menjadi bukti nyata penegakan hukum di sektor pertambangan.
Penertiban Tambang Ilegal: Langkah Konkret Penegakan Hukum di Sulawesi Tengah
Operasi penertiban yang dilakukan di Kabupaten Parigi Moutong mencatatkan hasil signifikan dalam upaya menekan tambang ilegal yang telah lama menjadi persoalan di Sulawesi Tengah. Berikut rincian hasil operasi:
- Tiga unit excavator berhasil diamankan dari lokasi penambangan liar.
- Sejumlah lubang galian berbahaya ditutup untuk mencegah kecelakaan.
- Puluhan penambang dibubarkan dari area kawasan hutan lindung.
Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah menegaskan bahwa aktivitas ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga mengancam keselamatan para penambang itu sendiri. "Penambangan tanpa izin juga berpotensi memicu konflik sosial dan merusak tatanan ekonomi lokal yang sah," ujarnya. Ia juga menekankan perlunya kesadaran hukum masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan, mengingat praktik ini memperparah kerusakan lingkungan dan meningkatkan kerawanan ekonomi di daerah.
Kerusakan Lingkungan dan Strategi Pemulihan Ekonomi Berkelanjutan
Dampak kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal di Parigi Moutong tidak bisa diabaikan. Pencemaran merkuri telah mencemari Sungai Parigi yang menjadi sumber air bagi masyarakat sekitar, memicu kerawanan lingkungan yang berpotensi mengganggu kesehatan dan mata pencaharian warga. Kerusakan lingkungan ini juga berdampak pada sektor pariwisata dan perikanan yang menjadi andalan ekonomi daerah, sehingga memperkuat kerawanan ekonomi di Sulawesi Tengah.
Pemerintah daerah merencanakan langkah pemulihan dengan melakukan pendataan terhadap para penambang yang terlibat untuk diberikan pembinaan dan alternatif mata pencaharian yang lebih berkelanjutan. Proses pendataan akan melibatkan aparat desa dan kecamatan guna memastikan akurasi data. Rencana ke depan mencakup patroli rutin di titik-titik rawan penambangan ilegal serta pemasangan papan larangan di area kritis. Selain itu, program pemberdayaan ekonomi bagi mantan penambang akan diintegrasikan dengan kebijakan daerah untuk mengurangi kerawanan ekonomi.
Sebagai catatan strategis, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah direkomendasikan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor antara Satpol PP, Dinas ESDM, TNI, Polri, dan pemerintah kecamatan dalam pengawasan aktivitas pertambangan. Penguatan penegakan hukum harus diimbangi dengan program alternatif ekonomi yang konkret bagi masyarakat setempat, seperti pengembangan sektor pariwisata dan perikanan berkelanjutan. Dengan demikian, praktik tambang ilegal yang memicu kerusakan lingkungan dan kerawanan ekonomi dapat ditekan secara simultan demi tercapainya tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan di Sulawesi Tengah.