|  Indonesia, WIB
Beranda › Regional › Penertiban Tambang Ilegal di Lombok Timur, 8 Excavator Diamankan
Regional

Penertiban Tambang Ilegal di Lombok Timur, 8 Excavator Diamankan

Penertiban Tambang Ilegal di Lombok Timur, 8 Excavator Diamankan

Satgas TI NTB bersama Polres Lombok Timur mengamankan delapan excavator dalam operasi penertiban tambang ilegal di lereng Gunung Sempurna, Kecamatan Pringgabaya. Aktivitas ilegal ini mengancam kerusakan lingkungan dan stabilitas keamanan teritorial karena berlokasi di hutan lindung dan resapan air. Pemerintah daerah akan melakukan assessment dan revegetasi, serta direkomendasikan untuk memperkuat pengawasan terpadu dan pemberdayaan ekonomi alternatif.

Satuan Tugas Penambangan Ilegal (Satgas TI) Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama Polres Lombok Timur mengamankan delapan unit excavator dalam operasi penertiban tambang ilegal di kawasan lereng Gunung Sempurna, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur. Operasi yang berlangsung selama dua hari ini merupakan bagian dari upaya pemetaan dan penanganan titik rawan kegiatan ekonomi ilegal yang mengancam stabilitas keamanan teritorial dan kelestarian lingkungan di wilayah tersebut. Kapolres Lombok Timur AKBP Rudi Kurniawan mengonfirmasi bahwa lokasi penambangan ilegal berada di area hutan lindung dan daerah resapan air, sehingga aktivitas tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Operasi Penertiban dan Temuan di Lapangan

Dalam operasi yang digelar secara maraton, tim gabungan tidak hanya mengamankan delapan excavator, tetapi juga menyita sejumlah alat berat pendukung dan mendokumentasikan luas kerusakan lahan. Data yang diperoleh menunjukkan bahwa aktivitas tambang ilegal ini telah menyebabkan kerusakan ekologis yang signifikan, terutama pada lapisan tanah dan vegetasi penutup. Berdasarkan hasil pemetaan awal, tim menemukan indikasi kerawanan sebagai berikut:

  • Luas area terdampak mencapai puluhan hektar di kawasan penyangga ekosistem Gunung Sempurna.
  • Potensi longsor meningkat akibat penggalian lereng tanpa teknik konservasi.
  • Gangguan terhadap sistem hidrologi lokal yang memasok kebutuhan air bagi masyarakat di Kecamatan Pringgabaya dan sekitarnya.
  • Ancaman konflik sosial antara pelaku tambang ilegal dengan aparat keamanan dan warga setempat.

Kapolres menegaskan bahwa operasi ini merupakan respons atas laporan masyarakat dan hasil patroli keamanan teritorial yang menemukan peningkatan aktivitas eksploitasi tanpa izin. Seluruh alat berat yang diamankan akan dijadikan barang bukti untuk proses hukum terhadap pemilik lahan dan operator yang terlibat.

Dampak Lingkungan dan Langkah Pemulihan

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Lombok Timur segera melakukan assessment dampak lingkungan secara menyeluruh di lokasi bekas tambang ilegal. Hasil assessment akan menjadi dasar penyusunan rencana revegetasi dan rehabilitasi lahan yang diprioritaskan di area hutan lindung dan resapan air. Pemerintah daerah berkomitmen untuk memulihkan fungsi ekologis kawasan tersebut guna mencegah bencana hidrometeorologi, seperti banjir bandang dan tanah longsor, yang kerap terjadi di Lombok Timur pada musim hujan.

Operasi penertiban tambang ilegal ini juga menjadi bagian dari strategi pemetaan kerawanan wilayah oleh Pemerintah Daerah Lombok Timur. Aktivitas ekonomi ilegal di sektor pertambangan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, koordinasi antara Satgas TI, Polres Lombok Timur, dan DLHK akan diperkuat untuk menindak tegas setiap pelanggaran serupa di titik-titik rawan lainnya.

Catatan Strategis untuk Pemerintah Daerah

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur disarankan untuk segera menyusun peta rawan konflik sumber daya alam (SDA) dan gangguan keamanan teritorial di seluruh kecamatan, terutama di kawasan lereng Gunung Sempurna dan area perbatasan. Pengawasan partisipatif yang melibatkan tokoh masyarakat dan kelompok tani hutan perlu diperkuat sebagai bentuk deteksi dini terhadap praktik tambang ilegal. Selain itu, langkah pemulihan lingkungan harus diintegrasikan dengan program pemberdayaan ekonomi alternatif bagi masyarakat sekitar agar mereka tidak kembali bergantung pada eksploitasi ilegal yang berisiko tinggi. Hanya dengan pendekatan terpadu antara penegakan hukum, rehabilitasi lingkungan, dan penguatan ekonomi lokal, keamanan teritorial dan keberlanjutan ekologis di Lombok Timur dapat terjamin.

Entitas dalam Berita
Tokoh: Rudi Kurniawan
Organisasi: Satuan Tugas Penambangan Ilegal Provinsi Nusa Tenggara Barat, Polres Lombok Timur, Pemkab Lombok Timur, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Lokasi: Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Gunung Sempurna, Pringgabaya
Berita Terkait