|  Indonesia, WIB
Beranda Regional Penertiban Tambang Ilegal di Kalteng, 3 Excavator Diamankan Polis...
Regional

Penertiban Tambang Ilegal di Kalteng, 3 Excavator Diamankan Polisi

Penertiban Tambang Ilegal di Kalteng, 3 Excavator Diamankan Polisi

Operasi penertiban tambang ilegal di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, berhasil mengamankan tiga unit ekskavator yang digunakan untuk penambangan emas ilegal di kawasan hutan lindung. Aktivitas ilegal ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan seperti pendangkalan sungai dan pencemaran merkuri, serta berpotensi memicu konflik sosial dengan masyarakat adat. Pemerintah daerah perlu memperkuat pengawasan dan rehabilitasi lahan guna mencegah terulangnya praktik serupa.

Kepolisian Resor Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, berhasil mengamankan tiga unit ekskavator dalam operasi penertiban tambang emas ilegal yang digelar pada Jumat, 18 September 2026. Operasi ini menyasar kawasan hutan lindung yang berbatasan langsung dengan permukiman warga, menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar peraturan daerah. Tindakan tegas ini merupakan hasil koordinasi antara Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Tengah dengan jajaran kepolisian setempat, sekaligus bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam memulihkan kerusakan lingkungan dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah rawan konflik sumber daya alam.

Kronologi Operasi Penertiban dan Data Wilayah

Operasi penertiban yang dilakukan pada Jumat, 18 September 2026, merupakan respons cepat atas laporan warga yang resah dengan aktivitas penambangan emas ilegal di daerah aliran sungai yang masuk dalam kawasan hutan lindung Kabupaten Kotawaringin Barat. Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal, Intelkam, dan Brimob melakukan penyisiran setelah mendapatkan koordinasi resmi dari Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga unit ekskavator yang digunakan untuk menggali dan mengolah material tambang. Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Rudi Cahyono, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan dan pemilik modus operandi tambang ilegal ini. Tiga unit alat berat yang diamankan akan dijadikan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

  • Lokasi penertiban: Kawasan hutan lindung di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, yang berbatasan langsung dengan permukiman masyarakat adat.
  • Jumlah alat berat diamankan: 3 unit ekskavator.
  • Instansi terlibat: Kepolisian Resor Kotawaringin Barat (Satreskrim, Intelkam, Brimob) dan Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Tengah.

Dampak Lingkungan dan Implikasi Sosial

Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Rudi Cahyono, menjelaskan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, seperti pendangkalan sungai dan pencemaran merkuri, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial dengan masyarakat adat setempat yang hidupnya bergantung pada kelestarian sungai. Kawasan hutan lindung yang menjadi lokasi tambang ilegal merupakan area vital bagi ekosistem dan sumber daya air warga sekitar. Kerusakan yang terjadi akibat penambangan ilegal ini telah mengancam keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk menekan praktik tambang ilegal yang selama ini meresahkan dan merusak.

  • Indikator kerawanan: Pendangkalan sungai, pencemaran merkuri, potensi konflik horizontal antara penambang ilegal dan masyarakat adat.
  • Dampak sosial: Gangguan terhadap mata pencaharian masyarakat adat yang bergantung pada sumber daya alam, serta meningkatnya ketegangan di wilayah rawan konflik sumber daya alam.

Sebagai catatan strategis, Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah disarankan untuk memperkuat pengawasan wilayah hutan lindung secara berkelanjutan, mengoptimalkan rehabilitasi lahan pascatambang, serta mempercepat penegakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal. Koordinasi lintas sektor antara kepolisian, dinas pertambangan, dan dinas lingkungan hidup perlu ditingkatkan untuk mencegah meluasnya praktik tambang ilegal di masa mendatang. Langkah ini sejalan dengan upaya menjaga stabilitas keamanan dan kelestarian lingkungan di Kalimantan Tengah.

Entitas dalam Berita
Tokoh: Rudi Cahyono
Organisasi: Kepolisian Resor Kotawaringin Barat, Satuan Reserse Kriminal, Intelkam, Brimob, Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Lokasi: Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah
Berita Terkait