|  Indonesia, WIB
Beranda › Regional › Pemprov Sumut Bentuk Satgas Anti Narkoba untuk Jaga Stabilitas Wi...
Regional

Pemprov Sumut Bentuk Satgas Anti Narkoba untuk Jaga Stabilitas Wilayah

Pemprov Sumut Bentuk Satgas Anti Narkoba untuk Jaga Stabilitas Wilayah

Pemprov Sumut membentuk Satgas Anti Narkoba sebagai respons terhadap meningkatnya kasus penyalahgunaan narkoba yang mengancam stabilitas wilayah. Satgas akan fokus pada pemetaan wilayah rawan di Medan, Deli Serdang, dan Binjai, serta melaksanakan razia terjadwal dan sosialisasi ke sekolah. Dengan dukungan anggaran Rp5 miliar dan kolaborasi lintas sektor, langkah ini diharapkan menekan angka paparan narkoba di Sumut.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba melalui Keputusan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, pada Jumat (9/10/2026). Langkah ini merupakan respons atas peningkatan signifikan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Sumut yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Satgas tersebut melibatkan personel dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut, Kepolisian Daerah (Polda) Sumut, Dinas Kesehatan, serta aparatur desa di seluruh kabupaten/kota. Gubernur Edy Rahmayadi menegaskan bahwa pembentukan satgas ini menjadi prioritas utama dalam menjaga stabilitas wilayah dari ancaman narkoba.

Pemetaan Wilayah Rawan Narkoba di Sumut

Satgas Anti Narkoba memiliki tugas utama dalam melakukan pemetaan wilayah rawan narkoba di Sumut. Berdasarkan data awal dari BNN Provinsi Sumut, terdapat sejumlah daerah yang terindikasi memiliki tingkat kerawanan tinggi, seperti Kota Medan, Deli Serdang, dan Binjai. Selain pemetaan, satgas akan melaksanakan razia terjadwal di lokasi-lokasi yang terindikasi sebagai titik rawan peredaran dan penggunaan narkoba. Gubernur Edy Rahmayadi menekankan bahwa pendekatan pencegahan lebih diutamakan melalui sosialisasi intensif ke sekolah-sekolah dan komunitas pemuda di 33 kabupaten/kota se-Sumut.

  • Wilayah prioritas pemetaan: 12 kecamatan di Medan, 8 kecamatan di Deli Serdang, dan 5 kecamatan di Binjai.
  • Razia terjadwal: dilaksanakan setiap pekan dengan koordinasi Polda Sumut dan BNN.
  • Sosialisasi: ditargetkan menjangkau 500 sekolah menengah atas dan 200 komunitas pemuda hingga akhir 2026.

Kolaborasi Lintas Sektor dan Dukungan Anggaran

Pelaksanaan tugas Satgas Anti Narkoba melibatkan kolaborasi lintas sektor yang erat antara Pemprov Sumut, BNN, Kepolisian, Dinas Kesehatan, dan lembaga rehabilitasi. Satgas juga akan bekerja sama dengan lembaga rehabilitasi narkoba di Sumut untuk memberikan pendampingan medis dan psikososial bagi para pengguna narkoba yang terjaring, dengan target pemulihan agar mereka dapat kembali produktif. Data dari BNN Sumut mencatat bahwa 12,4 persen penduduk Sumut pernah terpapar narkoba, sehingga diperlukan aksi nyata yang terkoordinasi. Pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran khusus sebesar Rp5 miliar untuk mendukung operasional satgas selama satu tahun ke depan.

Dalam kerangka ini, Satgas Anti Narkoba diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan narkoba di Sumut secara signifikan. Rekomendasi strategis bagi Pemprov Sumut adalah memastikan sinergi antara satgas dengan aparat keamanan di tingkat desa, serta melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas pemetaan dan razia. Penguatan program rehabilitasi dan pencegahan melalui edukasi publik juga perlu diintegrasikan dalam perencanaan pembangunan daerah jangka menengah untuk menciptakan wilayah Sumut yang kondusif dan bebas dari ancaman narkoba.

Entitas dalam Berita
Tokoh: Edy Rahmayadi
Organisasi: Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Satgas Anti Narkoba, BNN Provinsi, Kepolisian Daerah, Dinas Kesehatan, BNN Sumut
Lokasi: Sumatera Utara
Berita Terkait