Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lima kabupaten, yaitu Konawe, Konawe Selatan, Bombana, Kolaka, dan Muna. Status ini berlaku sejak 26 Oktober 2026 hingga 30 November 2026, berdasarkan hasil pemantauan satelit Modis yang mendeteksi 37 titik panas dalam sepekan terakhir. Keputusan yang ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur Sultra pada 25 Oktober 2026 ini merupakan langkah antisipatif terhadap peningkatan risiko kebakaran yang dipicu oleh musim kemarau serta praktik pembukaan lahan yang tidak terkendali.
Mobilisasi Sumber Daya dan Langkah Operasional Penanganan Karhutla
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sultra langsung mengerahkan 200 personel Manggala Agni yang tersebar di lima kabupaten rawan karhutla. Selain itu, dua unit helikopter water bombing disiagakan untuk mendukung pemadaman dari udara jika titik api meluas. Gubernur Sultra menginstruksikan kepada bupati dan walikota di wilayah terdampak untuk segera mengaktifkan pos komando (posko) darurat di tingkat kabupaten dan kecamatan. Instruksi tersebut juga melarang tegas segala bentuk pembakaran lahan, baik untuk pertanian maupun perkebunan, tanpa izin resmi dari instansi terkait. BPBD Sultra juga mengaktifkan sistem peringatan dini berbasis citra satelit dan patroli darat rutin untuk memantau perkembangan titik panas setiap hari. Koordinasi lintas sektor dilakukan dengan melibatkan TNI, Polri, Dinas Kehutanan, dan Dinas Lingkungan Hidup setempat.
Pemetaan Titik Panas dan Potensi Kerawanan di Wilayah Terdampak
Berdasarkan data pemantauan satelit, distribusi titik panas di lima kabupaten menunjukkan tingkat kerawanan yang bervariasi:
- Kabupaten Konawe: 12 titik panas terdeteksi di wilayah perkebunan dan hutan produksi.
- Kabupaten Konawe Selatan: 8 titik panas di area lahan gambut dan semak belukar, dengan luas area terbakar mencapai 2.300 hektare.
- Kabupaten Bombana: 9 titik panas di kawasan hutan lindung dan perbatasan tambang.
- Kabupaten Kolaka: 5 titik panas di lahan pertanian campuran.
- Kabupaten Muna: 3 titik panas di area padang rumput dan permukiman.
Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, seperti membakar sampah atau membuka lahan dengan api. Patroli darat dan udara terus diintensifkan untuk mengantisipasi meluasnya titik api, terutama di wilayah dengan konsentrasi titik panas tinggi seperti Konawe dan Bombana.
Kerugian akibat karhutla di Sulawesi Tenggara sepanjang tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp50 miliar, meliputi kerusakan ekosistem hutan, hilangnya hasil perkebunan, serta biaya pemadaman dan pemulihan lahan. Angka ini meningkat 15 persen dibandingkan tahun sebelumnya, terutama akibat perluasan area terbakar di Kabupaten Konawe Selatan yang mencapai 2.300 hektare. Sebagai catatan strategis bagi pemerintah daerah, diperlukan penyusunan rencana rehabilitasi lahan pascakebakaran yang terintegrasi dengan program penghijauan dan pengelolaan lahan berkelanjutan. Selain itu, penguatan pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan serta peningkatan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi bahaya karhutla menjadi rekomendasi utama untuk meminimalisir risiko kebakaran di masa mendatang dan mendukung pemulihan ekonomi wilayah terdampak.