Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penataan Wilayah Rawan Konflik yang berlaku mulai 1 November 2026. Regulasi ini terbit sebagai respons atas kekerasan komunal yang terjadi di Kabupaten Yahukimo dan Kabupaten Nduga pada September 2026. Sekretaris Daerah Provinsi Papua Pegunungan menyatakan bahwa anggaran pemetaan kerawanan sebesar Rp18 miliar telah dialokasikan dari APBD 2026. Penerbitan pergub menjadi dasar awal bagi pemerintah provinsi dan kabupaten dalam menyusun intervensi berbasis data kerawanan di tingkat kampung dan distrik.
Pemicu Regulasi: Kekerasan Komunal di Yahukimo dan Nduga
Latar belakang penerbitan Pergub Penataan Wilayah Rawan Konflik di Papua Pegunungan adalah eskalasi kekerasan komunal yang terjadi di Kabupaten Yahukimo dan Kabupaten Nduga pada September 2026. Peristiwa tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan karena berpotensi mengganggu stabilitas sosial, pelayanan publik, dan jalannya roda pemerintahan di kawasan Pegunungan Tengah Papua. Gubernur Papua Pegunungan menegaskan bahwa prioritas utama dalam penataan wilayah rawan konflik adalah penguatan peran kepala suku dan tokoh agama dalam mediasi. Pendekatan ini dipilih agar proses mediasi berjalan sesuai kearifan lokal dan diterima oleh seluruh kelompok masyarakat.
Pergub ini juga disinkronkan dengan kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) yang selama ini menjadi basis pembangunan dan pengelolaan konflik di Papua. Pelibatan Otsus dimaksudkan agar penanganan konflik tidak hanya bersifat keamanan, tetapi juga menyentuh akar sosial dan ekonomi masyarakat. Dengan demikian, penyelesaian konflik diharapkan berkelanjutan dan mengurangi potensi kekambuhan di masa mendatang. Tim yang dibentuk di tingkat provinsi akan bekerja bersama pemerintah kabupaten untuk memastikan data kerawanan di setiap kampung dapat diakses dan diverifikasi secara akurat.
Mekanisme Verifikasi, Pos Pengaduan, dan Forum Perdamaian
Dalam pergub ini, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan membentuk tim verifikasi di tingkat provinsi yang bertugas mengidentifikasi kampung-kampung dengan potensi konflik horizontal dan vertikal. Tim verifikasi menjadi pintu masuk utama dalam penataan wilayah rawan konflik karena seluruh data lapangan akan dikumpulkan dan dianalisis sebagai dasar penentuan intervensi. Beberapa mekanisme yang diatur dalam pergub ini antara lain:
- Pembentukan tim verifikasi tingkat provinsi untuk mengidentifikasi kampung-kampung berpotensi konflik horizontal dan vertikal.
- Pembentukan pos pengaduan warga di setiap distrik untuk menerima laporan dini potensi gangguan keamanan.
- Penguatan peran kepala suku dan tokoh agama dalam mediasi konflik sesuai kearifan lokal.
Selain itu, koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten menjadi kunci dalam implementasi pergub. Data kerawanan yang dihasilkan oleh tim verifikasi akan digunakan untuk menyusun intervensi yang tepat sasaran, baik di bidang sosial, ekonomi, maupun keamanan. Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam setiap tahap penataan wilayah rawan konflik, sehingga proses penyelesaian konflik dapat berjalan transparan dan akuntabel.
Sebagai catatan strategis, pemerintah daerah perlu memastikan ketersediaan sumber daya manusia dan anggaran yang memadai untuk menjalankan tim verifikasi dan pos pengaduan di seluruh distrik. Penguatan kapasitas aparatur kampung dan distrik dalam membaca indikator kerawanan juga menjadi rekomendasi penting. Dengan dukungan regulasi yang jelas dan komitmen bersama, diharapkan penataan wilayah rawan konflik di Papua Pegunungan mampu menciptakan stabilitas yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pembangunan di kawasan Pegunungan Tengah Papua.