Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Bencana di Kota Kupang pada Selasa, 20 Oktober 2026. Kegiatan ini difokuskan pada pemetaan wilayah rawan banjir dan longsor yang tersebar di 22 kabupaten/kota di NTT. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT, Kosmas D. Lana, secara langsung memimpin rapat dan menekankan pentingnya kesiapsiagaan pemerintah daerah menghadapi puncak musim hujan yang diprediksi terjadi pada November hingga Desember 2026. Rakor ini menjadi langkah strategis dalam mengantisipasi dampak bencana hidrometeorologi yang kerap melanda wilayah NTT setiap tahunnya. Dengan koordinasi lintas sektor yang melibatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TNI, Polri, dan dinas terkait, pemerintah provinsi berupaya memperkuat sistem penanggulangan bencana secara terpadu.
Pemetaan Wilayah Rawan Bencana di 22 Kabupaten/Kota
Berdasarkan data BPBD Provinsi NTT, sejumlah kecamatan di beberapa kabupaten rawan terhadap bencana longsor dan banjir bandang. Daerah dengan tingkat kerawanan tinggi meliputi:
- Kabupaten Sikka, khususnya di wilayah pesisir selatan dan perbukitan yang rentan terhadap pergerakan tanah;
- Kabupaten Flores Timur, terutama di kawasan lereng gunung dan lembah sungai yang sering mengalami banjir bandang;
- Kabupaten Malaka, yang kerap mengalami longsor pada musim hujan akibat kondisi tanah labil dan minimnya vegetasi penahan erosi.
Selain ketiga daerah tersebut, kabupaten/kota lain seperti Ende, Ngada, Nagekeo, dan Kupang juga masuk dalam daftar prioritas pemantauan. Rakor ini menegaskan perlunya data spasial yang akurat untuk menentukan titik-titik lokasi evakuasi dan posko darurat. Sekda menginstruksikan setiap kepala daerah untuk segera memperbarui peta rawan bencana tingkat kecamatan dan desa sesuai dengan perkembangan terbaru kondisi geografis dan iklim. Langkah ini diharapkan mampu meminimalkan risiko korban jiwa dan kerugian materi saat bencana terjadi.
Strategi Kesiapsiagaan dan Koordinasi Antarinstansi
Dalam rakor ini, pemerintah provinsi menekankan perlunya kolaborasi lintas sektor dalam menghadapi dampak musim hujan. Dinas terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan, akan berkoordinasi secara intensif dengan TNI dan Polri dalam hal evakuasi warga, distribusi logistik, serta pelayanan kesehatan darurat. Pemerintah Provinsi NTT juga telah menyiapkan dana siap pakai (DSP) yang dapat dicairkan sewaktu-waktu untuk operasi penanggulangan bencana. Setiap kabupaten/kota diminta untuk segera membentuk posko siaga bencana di tingkat provinsi maupun kabupaten yang berfungsi sebagai pusat komando, pelaporan, dan mobilisasi sumber daya saat terjadi bencana. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTT Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Bencana Daerah yang mengamanatkan kesiapsiagaan maksimal pada musim penghujan.
Catatan strategis yang perlu menjadi perhatian bagi pemerintah daerah adalah perlunya penguatan sistem peringatan dini (early warning system) yang terintegrasi hingga tingkat desa. Edukasi kepada masyarakat mengenai mitigasi bencana juga harus ditingkatkan secara berkelanjutan, khususnya di wilayah-wilayah yang terpetakan sebagai zona merah. Dengan langkah-langkah konkret ini, diharapkan risiko bencana hidrometeorologi di NTT dapat ditekan secara signifikan. Pemerintah daerah di 22 kabupaten/kota diimbau untuk segera menindaklanjuti hasil rakor dengan menyusun rencana kontingensi yang matang dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.