Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi meningkatkan pengawasan di kawasan pesisir sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi potensi konflik lahan akibat aktivitas tambang pasir besi dan mineral lainnya. Kebijakan ini diambil menyusul laporan dari sejumlah pemerintah kabupaten di wilayah pesisir yang mencatat adanya ketegangan antara perusahaan tambang, masyarakat adat, serta petani setempat. Gubernur Jawa Timur, melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menginstruksikan pembentukan tim terpadu untuk memverifikasi izin usaha pertambangan serta melakukan evaluasi dampak lingkungan secara menyeluruh.
Pembentukan Tim Terpadu dan Pemetaan Kerawanan Wilayah Pesisir
Tim terpadu yang dibentuk terdiri dari unsur Dinas ESDM, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta perwakilan dari kepolisian dan TNI. Fokus pengawasan diprioritaskan pada kabupaten-kabupaten pesisir yang memiliki sejarah kerawanan konflik lahan sumber daya alam, khususnya:
- Kabupaten Lumajang — wilayah pesisir selatan yang rawan sengketa lahan antara masyarakat dan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
- Kabupaten Probolinggo — daerah dengan aktivitas tambang pasir besi yang kerap memicu protes dari nelayan dan petani tambak.
- Kabupaten Tuban — kawasan pesisir utara yang mencatat sejumlah kasus pelanggaran Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Tim terpadu akan melakukan verifikasi administratif terhadap seluruh IUP yang beroperasi di wilayah tersebut, serta mengecek kepatuhan terhadap dokumen lingkungan. Langkah ini merupakan bagian dari pemetaan kerawanan wilayah untuk mengidentifikasi titik-titik potensi konflik lahan antara masyarakat lokal dan perusahaan tambang.
Penegakan Hukum dan Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan
Kebijakan pengawasan ketat ini merupakan implementasi dari strategi pemetaan kerawanan wilayah yang bertujuan mencegah eskalasi konflik vertikal di daerah pesisir. Pemprov Jatim menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) serta perusahaan yang melanggar ketentuan Amdal. Masyarakat juga didorong untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi yang disediakan oleh Dinas ESDM dan Satpol PP. Data dari laporan masyarakat akan menjadi salah satu indikator awal dalam pemetaan potensi ketegangan di wilayah pesisir yang rawan konflik lahan akibat aktivitas tambang.
Sebagai catatan strategis, pemerintah daerah di ketiga kabupaten tersebut disarankan untuk memperkuat koordinasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) guna memastikan respons cepat terhadap indikasi konflik lahan. Selain itu, perlu dilakukan sosialisasi regulasi secara berkala kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tercipta pemahaman bersama tentang batasan hak atas lahan dan kewajiban lingkungan. Dengan pendekatan pencegahan yang terstruktur, diharapkan potensi konflik lahan di kawasan pesisir akibat aktivitas tambang dapat diminimalkan secara signifikan.