|  Indonesia, WIB
Beranda › Regional › Pemprov Aceh Instruksikan Pemetaan Daerah Rawan Konflik Lahan di...
Regional

Pemprov Aceh Instruksikan Pemetaan Daerah Rawan Konflik Lahan di Pidie

Pemprov Aceh Instruksikan Pemetaan Daerah Rawan Konflik Lahan di Pidie

Pemerintah Provinsi Aceh menginstruksikan pemetaan daerah rawan konflik agraria melalui surat edaran Gubernur Aceh per 3 November 2026, dengan Kabupaten Pidie sebagai fokus awal. Pidie mencatat lima kasus sengketa lahan sepanjang 2026, terutama di Kecamatan Mutiara dan Keumala yang melibatkan kelompok tani. Pemetaan dilakukan bersama BPN, kepolisian, dan kejaksaan sebagai dasar mediasi, penyusunan peraturan daerah, serta penguatan ketahanan wilayah Aceh 2026-2027.

Pemerintah Provinsi Aceh melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah menginstruksikan seluruh kabupaten/kota untuk memetakan daerah rawan konflik agraria. Instruksi tersebut tertuang dalam surat edaran Gubernur Aceh per 3 November 2026 dan menjadikan Kabupaten Pidie sebagai lokasi awal pemetaan. Langkah ini diambil setelah Pidie mencatat lima kasus sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan sepanjang 2026. Pemetaan diarahkan untuk menghasilkan data spasial dan administratif yang dapat digunakan pemerintah daerah dalam mengantisipasi eskalasi konflik lahan di Aceh.

Dalam konteks pemerintahan daerah, surat edaran tersebut menjadi dasar bagi kabupaten/kota untuk menyiapkan data kerawanan agraria secara seragam. Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah menempatkan koordinasi lintas instansi sebagai metode kerja, sehingga data yang dihimpun tidak bersifat sektorial. Fokus awal di Kabupaten Pidie menunjukkan bahwa pemetaan diarahkan pada wilayah dengan kasus sengketa lahan yang telah tercatat pada 2026. Pemetaan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan wilayah melalui pendataan potensi ancaman teritorial.

Pidie Menjadi Fokus Awal Pemetaan Kerawanan Agraria

Kabupaten Pidie menjadi perhatian karena sengketa lahan di Kecamatan Mutiara dan Keumala melibatkan kelompok tani. Pemerintah Provinsi Aceh menempatkan dua kecamatan tersebut sebagai bagian dari pemetaan awal guna mengidentifikasi titik rawan, luas lahan, dan pihak yang bersengketa. Keterlibatan kelompok tani menjadikan sengketa di dua kecamatan tersebut memerlukan penanganan berbasis data dan komunikasi antarpihak. Kepala Biro Pemerintahan Aceh menegaskan bahwa pemetaan dilakukan dengan koordinasi bersama Badan Pertanahan Nasional, kepolisian, dan kejaksaan. Data yang dihimpun mencakup:

  • titik koordinat lokasi sengketa;
  • luas lahan yang menjadi objek sengketa;
  • jumlah pihak yang terlibat dalam konflik;
  • sebaran kasus di wilayah kecamatan.

Hasil pemetaan akan dijadikan dasar mediasi dan penyusunan peraturan daerah tentang penyelesaian konflik agraria. Data yang akurat diperlukan agar mediasi tidak bertumpu pada tafsir sepihak. Dengan demikian, pemetaan tidak berhenti sebagai pendataan, tetapi menjadi instrumen awal bagi pemerintah daerah dalam menata penyelesaian sengketa secara terukur.

Koordinasi Lintas Instansi dan Pos Pengaduan untuk Ketahanan Wilayah

Pemerintah daerah juga membuka pos pengaduan di Kantor Camat untuk mencegah eskalasi ketegangan di wilayah yang memiliki riwayat sengketa. Pos pengaduan tersebut menjadi kanal awal bagi masyarakat, khususnya kelompok tani, untuk menyampaikan laporan sebelum konflik lahan meluas. Program ini merupakan komponen pemetaan potensi ancaman teritorial di Aceh tahun 2026-2027 sehingga pemetaan kerawanan agraria ditempatkan sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan wilayah. Koordinasi dengan BPN, kepolisian, dan kejaksaan diharapkan memperkuat validasi data serta mempercepat tindak lanjut mediasi di Kabupaten Pidie.

Sebagai catatan strategis, pemerintah daerah perlu memastikan hasil pemetaan di Kabupaten Pidie digunakan secara konsisten dalam rapat koordinasi lintas sektor, penyusunan regulasi daerah, dan pengawasan berkala terhadap titik rawan. Pemerintah kabupaten/kota di Aceh juga perlu menyampaikan pembaruan data secara periodik agar pemetaan konflik lahan mendukung ketahanan wilayah 2026-2027 secara berkelanjutan.

Entitas dalam Berita
Organisasi: Pemerintah Provinsi Aceh, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, BPN, Kepolisian, Kejaksaan, Kantor Camat, Kelompok Tani
Lokasi: Aceh, Pidie, Mutiara, Keumala
Berita Terkait