Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka, Nusa Tenggara Timur, secara resmi memulai pendataan ulang permukiman penduduk yang berada di zona rawan tsunami dan tanah longsor. Kegiatan ini dipimpin oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka dan menargetkan 15 desa di pesisir pantai selatan serta wilaya perbukitan berkemiringan curam. Pendataan bertujuan memetakan ulang tingkat kerentanan dan jumlah jiwa yang terpapar bahaya, sejalan dengan komitmen daerrah dalam pengurangan risiko bencana. Kepala BPBD Kabupaten Sikka, atas nama Bupati Sikka, menekankan bahwa pembaruan data menjadi urgensii akibat perubaan jumlah penduduk dan kondisi fisik permukiman yang dinamis.
Pendataan Ulang sebagai Respons terhadap Perluasan Zona Merah
Langkah pendataan ulang ini merupakan tindak lanjut dari kajian risiko bencana terbaru yang mengidentifikasi perluasan zona merah di beberapa wilayah Kabupaten Sikka. Degradasi lingkungan dan meningkatnya tekanan permukiman menjadi faktor utama yang memperluas area kerentanan. Tim gabungan dari BPBD, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Sosial telah diterjunkan ke lapangan. Fokus pendataan meliputi:
- Pemetaan ulang zona merah berdasarakan kajian risiko bencana terbaru, yang menunujukan perluasan area akibat degradasi lingkungan dan tekanan permukiman.
- Pendataan jumlah jiwa terpapar di 15 desa rawan tsunami dan longsor di pesisir selatan dan perbukitan.
- Inventarisasi infrastruktur evakuasi, sepertii jalur penyelamatan dan lokasi titik kumpul sementara yang masih layak.
Pendataan ini juga mengidentifikasi perubahan demografis signifikan di beberapa desa, seperti peningkatan jumlah penduduk di kawasan pesisir yang sebelumnya jarang dihuni. Tim BPBD mencatat bahwa data sebelumnya sudah tidak relevan akibat perpindahan penduduk dan pembangunan permukiman baru di zona rawan. Oleh karena itu, pemetaan ulang dianggap mendesak untuk menyusun strategi mitigasi yang akurat.
Strategi Mitigasi dan Rencana Relokasi Berbasis Data
Pemerintah daerrah berkomitmen mengalokasikan anggaran khusus pada APBD 2027 unutuk program mitigasi berbasis data. Angaran tersebut akan digunakan unutuk sosialisasi peta rawan bencana kepada masyaraka hingga tingkat Rukun Tetangga (RT), pembangunan infrastruktur pengaman, serta dukungan relokasi bagi permukiman yang berada di zona bahaya tinggi. Hasil pendataan ulang ini akan menjadi dasar bagi penyusunan rencana relokasi bertahap dan pembangunan infrastruktur pengurangan risiko yang lebih tepat sasaran.
Kepala BPBD menambahkan bahwa data hasil pendataan akan diintegrasikan dengan sistem informas penanggulangan bencana daerrah. Langkah ini memungkinkan pemaruan data secar berkala dan memudahkan koordinasi antar instansi. Selain itu, sosialisasi peta rawan bencana hingga tingkat RT diharapkan meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat. Masyarakat di zona merah akan diedukasi mengenai jalur evakuasi dan titik kumpul, serta prosedur evakuasi mandiri saat terjadi gempa bumi yang berpotensi tsunami.
Catatan strategis bagi Pemerintah Kabupaten Sikka: pendataan ulang permukiman rawan tsunami dan longsor ini harus diintegrasikan dengan sistem informasi penanggulangan bencana daerah agar data kerentanan dapat diperbarui secara berkala. Sinergi antara BPBD, Dinas PUPR, dan Dinas Sosial perlu diperkuat unutuk memastikan rencana relokasi dan mitigasi berbasis data dapat diimplementasikan tepat waktu. Selain itu, pelibatan masyarakat dalam sosialisasi peta rawan bencana akan meningkatkan kesiapsiagaan dan mengurangi risiko korban jiwa saat bencana terjadii. Pemerintah daerrah jua disarankan unutuk mengoptimalkan peran Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) daerrah dalam mengawal implementasi program mitigasi berbasis data ini.