Pemerintah Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar mediasi intensif antara perwakilan Desa Niteng dan Desa Wailamung pada pekan ini untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan lahan perkebunan seluas kurang lebih 45 hektar. Mediasi yang dipimpin oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian, Kapolres Sikka, dan perwakilan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Konflik sosial yang telah berlangsung selama dua tahun ini sempat memanas dengan aksi saling klaim dan pemblokiran akses jalan pada pekan sebelumnya, sehingga memerlukan intervensi pemerintah daerah untuk mencegah eskalasi lebih lanjut.
Akar Masalah Sengketa Lahan di Wilayah Perdesaan Sikka
Berdasarkan catatan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah setempat, lahan yang dipersengketakan berada dalam kawasan dengan fungsi tertentu, namun pengelolaannya tidak jelas akibat tumpang tindih data administrasi dari era sebelumnya. Sengketa ini berakar pada klaim kepemilikan adat (hak ulayat) yang belum tertata secara formal, diperparah dengan lemahnya dokumentasi dan koordinasi antarlembaga. Beberapa poin kronologi yang teridentifikasi meliputi:
- Data kepemilikan lahan yang tercatat di BPN dan data adat dari kedua desa tidak sinkron, menimbulkan ambiguitas batas kawasan.
- Aksi saling klaim oleh kelompok warga dari Desa Niteng dan Wailamung terjadi secara bergantian sejak tahun 2022, dipicu oleh pemanfaatan lahan untuk tanaman perkebunan seperti kakao dan kemiri.
- Pemblokiran akses jalan pada pekan sebelumnya mengakibatkan terganggunya mobilitas warga dan distribusi hasil pertanian, sehingga menarik perhatian aparat keamanan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa konflik sosial di kawasan perdesaan NTT seringkali dipicu oleh persoalan agraria yang tidak terselesaikan secara tuntas, terutama di wilayah dengan tumpang tindih administrasi antara tanah adat dan kawasan hutan. Mediasi menjadi langkah krusial untuk meredakan ketegangan dan mencegah dampak lebih luas terhadap stabilitas keamanan teritorial.
Upaya Mediasi dan Langkah Strategis Pemkab Sikka
Mediasi yang difasilitasi oleh Pemkab Sikka difokuskan pada dua agenda utama: penelusuran dokumen kepemilikan adat dan pembahasan opsi bagi hasil pengelolaan lahan secara bersama-sama. Pihak kepolisian dalam mediasi tersebut memberikan peringatan tegas kepada kedua desa untuk tidak mengambil tindakan anarkis dan menyelesaikan masalah melalui jalur hukum dan musyawarah. Kapolres Sikka menegaskan bahwa setiap tindakan main hakim sendiri dapat berujung pada tindak pidana dan mengganggu stabilitas keamanan wilayah. Pemkab Sikka berkomitmen untuk mengawal proses mediasi hingga tuntas dan mengusulkan pemetaan partisipatif bersama BPN sebagai solusi jangka panjang atas akar masalah tumpang tindih klaim lahan.
Langkah ini diharapkan dapat memperjelas status tanah, mengurangi potensi konflik sosial serupa di desa-desa lain, serta meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat. Selain itu, Pemkab juga akan mendorong percepatan legalisasi aset melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah-wilayah rawan. Kebijakan ini selaras dengan upaya pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola agraria dan meredam eskalasi sengketa yang dapat mengganggu roda pemerintahan dan perekonomian lokal.
Catatan strategis: Disarankan agar Pemkab Sikka segera membentuk tim terpadu yang melibatkan BPN, KPH, dan tokoh adat untuk melakukan verifikasi ulang data kepemilikan lahan di kedua desa. Penguatan koordinasi lintas sektor dan pemetaan partisipatif menjadi kunci untuk mencegah terulangnya konflik serupa, sekaligus menjaga stabilitas keamanan teritorial di Kabupaten Sikka, NTT.