Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, melakukan evaluasi mendalam terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menyusul kejadian tanah longsor besar yang menimpa permukiman warga di Kecamatan Palolo pada 25 Oktober 2026. Bencana longsor tersebut mengakibatkan puluhan rumah rusak berat dan menewaskan sedikitnya lima jiwa. Bupati Sigi, Mohamad Irwan Lapatta, memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat untuk segera memetakan ulang zona-zona rawan gerakan tanah berdasarkan hasil investigasi tim gabungan dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) dan akademisi.
Pemetaan Zona Rawan dan Faktor Pemicu Longsor
Evaluasi awal tim PVMBG menunjukkan bahwa longsor dipicu oleh kombinasi faktor curah hujan tinggi, kemiringan lereng yang terjal, serta penggunaan lahan di zona bahaya untuk permukiman. Berdasarkan data kerawanan bencana geologi yang dihimpun, Kecamatan Palolo termasuk dalam kategori zona merah longsor dengan kemiringan lereng di atas 30 persen. Pemerintah daerah akan meninjau kembali perizinan pembangunan di kawasan lereng tersebut dan mengusulkan relokasi warga yang tinggal di zona merah ke lokasi yang lebih aman. Langkah pemetaan ulang ini merupakan respons strategis untuk mengurangi risiko bencana serupa di masa depan, dengan mengintegrasikan data kerawanan bencana ke dalam dokumen RTRW yang sedang direvisi.
Integrasi Mitigasi Bencana dalam Tata Ruang Daerah
Pemerintah Kabupaten Sigi juga akan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya longsor dan pentingnya mematuhi ketentuan tata ruang. Langkah ini meliputi penyuluhan tentang mitigasi bencana geologi serta pembentukan tim siaga bencana di tingkat desa. Data kerawanan bencana yang diintegrasikan ke dalam RTRW akan menjadi acuan dalam penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) dan perencanaan pembangunan infrastruktur di wilayah Sigi. Berikut adalah rincian indikator kerawanan yang menjadi dasar evaluasi:
- Curah hujan tinggi dengan intensitas ekstrem di wilayah Kecamatan Palolo dan sekitarnya.
- Kelerengan terjal yang melebihi ambang batas aman permukiman.
- Penggunaan lahan di zona bahaya tanpa kajian geologi sebelumnya.
- Kepadatan permukiman di daerah rawan longsor yang telah teridentifikasi.
Evaluasi RTRW pasca-bencana ini diharapkan dapat menjadi model penataan ruang berbasis mitigasi risiko bencana geologi bagi kabupaten lain di wilayah Sulawesi Tengah yang memiliki topografi serupa. Pemerintah Kabupaten Sigi merekomendasikan agar seluruh pihak, termasuk masyarakat dan investor, mematuhi ketentuan tata ruang yang baru. Langkah ini akan mengurangi potensi kerugian jiwa dan harta benda akibat longsor di masa mendatang. Catatan strategis untuk pemerintah daerah: penguatan koordinasi antara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas PUPR, dan akademisi sangat diperlukan untuk memastikan implementasi mitigasi berjalan efektif, termasuk pengawasan ketat terhadap pelanggaran tata ruang di zona berbahaya.