|  Indonesia, WIB
Beranda › Regional › Pemkab Lebak Perketat Pengawasan di Kawasan Hutan Lindung Pasca-K...
Regional

Pemkab Lebak Perketat Pengawasan di Kawasan Hutan Lindung Pasca-Kebakaran

Pemkab Lebak Perketat Pengawasan di Kawasan Hutan Lindung Pasca-Kebakaran

Pemerintah Kabupaten Lebak memperketat pengawasan di kawasan hutan lindung menyusul kebakaran lahan awal Oktober 2026. Langkah ini meliputi patroli terpadu, sosialisasi larangan pembakaran, dan pengaktifan posko pengaduan di tingkat kecamatan. Koordinasi antara DLHK, kepolisian, dan TNI menjadi pilar utama dalam mencegah terulangnya kebakaran yang mengancam ekosistem dan permukiman.

Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mengambil langkah tegas dengan memperketat pengawasan di kawasan hutan lindung pasca-terjadinya serangkaian kebakaran lahan pada awal Oktober 2026. Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi darurat yang dipimpin langsung oleh Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, pada 10 Oktober 2026. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Lebak diperintahkan untuk mengintensifkan patroli dan berkoordinasi secara lintas sektor dengan Kepolisian Resor Lebak serta Komando Distrik Militer 0603/Lebak.

Langkah Pengawasan Terpadu dan Sosialisasi Masyarakat

Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, menegaskan bahwa peningkatan pengawasan difokuskan pada kawasan hutan lindung yang berbatasan langsung dengan permukiman warga dan area pertanian. Langkah preventif ini mencakup patroli rutin oleh tim gabungan serta sosialisasi intensif kepada masyarakat mengenai larangan pembukaan lahan dengan cara membakar (slash and burn). Pelaku yang kedapatan melakukan pembakaran akan dikenai sanksi tegas berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan peraturan daerah setempat. Beberapa indikator kerawanan yang menjadi perhatian utama meliputi:

  • Kawasan hutan lindung di Kecamatan Cibeber, Malingping, dan Bayah yang memiliki akses langsung ke permukiman.
  • Aktivitas pertanian musiman yang berpotensi memicu pembakaran lahan ilegal.
  • Kondisi cuaca kering pada September–Oktober yang meningkatkan risiko kebakaran.

Pengaktifan Posko dan Peningkatan Respons Pemadaman

Sebagai langkah respons cepat, Pemerintah Kabupaten Lebak mengaktifkan kembali posko pengaduan kebakaran hutan dan lahan di seluruh kecamatan yang berbatasan dengan kawasan hutan lindung. Posko ini berfungsi sebagai pusat informasi dan koordinasi antara masyarakat, pemerintah desa, dan tim pemadam kebakaran. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan indikasi titik api atau asap mencurigakan melalui hotline yang telah disediakan. Langkah ini diharapkan mampu mempersingkat waktu respons pemadaman dan meminimalisir kerugian ekologis serta sosial-ekonomi. Selain itu, DLHK Kabupaten Lebak juga menyiagakan satu regu pemadam kebakaran hutan di setiap kecamatan rawan.

Catatan strategis untuk Pemerintah Daerah: Langkah pengawasan dan respons cepat ini perlu diikuti dengan penguatan regulasi tentang zonasi hutan lindung serta insentif bagi masyarakat yang berperan aktif dalam pencegahan kebakaran. Evaluasi berkala terhadap efektivitas patroli dan partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan jangka panjang dalam menjaga kelestarian hutan lindung di Kabupaten Lebak.

Entitas dalam Berita
Tokoh: Iti Octavia Jayabaya
Organisasi: Pemerintah Kabupaten Lebak, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Lebak, Kepolisian, TNI
Lokasi: Kabupaten Lebak, Banten
Berita Terkait