Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar patroli terpadu di kawasan perkebunan kelapa sawit Desa Lemo dan Bintang Ara pada Jumat, 30 Oktober 2026. Patroli ini merupakan langkah preventif untuk memetakan titik rawan konflik agraria di tengah meningkatnya ketegangan antara warga dan PT Sawit Kalteng Lestari terkait batas lahan plasma. Penjabat Bupati Barito Utara, Deddy Samson, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas keamanan teritorial dan iklim investasi yang kondusif.
Ketegangan di kawasan perkebunan kelapa sawit itu mencuat setelah adanya dugaan perbedaan pemahaman mengenai batas lahan plasma antara warga dengan perusahaan. Data dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Muara Teweh mencatat setidaknya 200 hektare lahan disengketakan, dengan 70 kepala keluarga yang menggantungkan mata pencaharian dari lahan tersebut. Kondisi ini menempatkan kawasan Desa Lemo dan Bintang Ara sebagai salah satu area prioritas penanganan sengketa agraria di Barito Utara.
Patroli Terpadu Forkopimda dan Pemetaan Titik Rawan
Patroli melibatkan 85 personel gabungan dari jajaran Forkopimda, serta menggunakan drone untuk memetakan area rawan dari udara. Kepala Polres Barito Utara, AKBP Andi Simangunsong, menjelaskan bahwa teknologi pemetaan ini diperlukan agar visualisasi batas dan potensi pelanggaran dapat diidentifikasi lebih akurat. Hasil patroli diharapkan menjadi dasar analisis bagi Forkopimda dalam menentukan langkah penegakan hukum maupun pendekatan mediasi.
Berdasarkan hasil pemetaan sementara, terdapat sejumlah indikator kerawanan yang menjadi perhatian, antara lain:
- Luas lahan sengketa mencapai 200 hektare di kawasan perkebunan kelapa sawit.
- Sebanyak 70 kepala keluarga terdampak langsung dan menggantungkan hidup pada lahan plasma.
- Insiden pengrusakan jalan perusahaan yang terjadi dua pekan lalu meningkatkan tensi di lapangan.
Insiden pengrusakan tersebut berhasil diredam melalui musyawarah antar tokoh masyarakat, namun menyisakan potensi eskalasi apabila proses penyelesaian tidak berjalan transparan. Perwakilan warga Desa Lemo menyatakan komitmennya untuk menjunjung hukum selama proses penyelesaian dilakukan secara terbuka dan melibatkan seluruh pihak. Pemerintah daerah pun menyiagakan posisi pemerintah pusat untuk melakukan kajian ulang tata ruang jika diperlukan.
Mekanisme Mediasi dan Penyelesaian Sengketa Lahan
Untuk jangka menengah, Pemerintah Kabupaten Barito Utara berencana membentuk tim mediasi yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Tim ini diharapkan dapat menjembatani dialog antara warga, perusahaan perkebunan, dan instansi terkait agar penyelesaian konflik agraria tidak menimbulkan korban maupun kerugian ekonomi lebih lanjut. Selain itu, hasil kajian lapangan dari patroli terpadu akan menjadi bahan rekomendasi kebijakan tata ruang daerah.
Langkah patroli terpadu yang digagas Pemkab Barito Utara merupakan langkah awal yang tepat dalam menjaga stabilitas wilayah. Namun, keberlanjutan penyelesaian sengketa lahan ini memerlukan komitmen bersama dan pendampingan intensif dari pemerintah provinsi maupun pusat. Swara Teritori merekomendasikan agar pemerintah daerah segera menerbitkan protokol penanganan konflik agraria berbasis data spasial serta memperkuat peran tim mediasi dengan target waktu yang jelas, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum dan pemerintah tetap terjaga.