Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melaksanakan pemetaan ulang wilayah rawan longsor pada Senin, 20 Oktober 2026. Kegiatan ini menyasar 16 kecamatan yang memiliki topografi perbukitan dan menjadi prioritas dalam sistem mitigasi bencana daerah. Pemetaan tersebut merupakan bagian dari upaya sistematis untuk mengidentifikasi kembali titik-titik rawan longsor yang tersebar di wilayah Kabupaten Agam, guna memperkuat kesiapsiagaan menghadapi bencana hidrometeorologi. Langkah ini diambil seiring meningkatnya intensitas curah hujan yang berpotensi memicu pergerakan tanah di kawasan perbukitan.
Pemetaan Ulang dan Identifikasi 34 Titik Rawan Longsor di Agam
Berdasarkan data awal yang dihimpun BPBD Kabupaten Agam, sedikitnya 34 titik rawan longsor teridentifikasi dalam pemetaan terbaru. Titik-titik tersebut tersebar di sejumlah kecamatan dengan tingkat kerentanan tinggi terhadap pergerakan tanah, terutama pada musim hujan. Adapun rincian sebaran dan langkah mitigasi yang dilakukan adalah sebagai berikut:
- Sebanyak 34 titik rawan longsor berhasil diidentifikasi pada tahap awal pemetaan di 16 kecamatan.
- Kecamatan Palembayan, Kecamatan Ampek Angkek, dan Kecamatan Canduang menjadi lokasi utama sebaran titik rawan dengan kategori zona merah.
- Rambu peringatan dipasang di sejumlah titik yang masuk kategori zona merah untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat.
- Sosialisasi kepada masyarakat di sekitar zona rawan dilakukan secara langsung, mencakup langkah-langkah penyelamatan diri serta prosedur evakuasi ketika terjadi longsor.
Langkah ini diharapkan mampu mengurangi risiko korban jiwa dan kerugian material akibat bencana longsor di Kabupaten Agam. BPBD juga terus memantau perkembangan kondisi lapangan secara berkala untuk memastikan efektivitas pemetaan ulang tersebut. Data pemetaan akan diperbarui secara periodik seiring dengan perubahan kondisi geologi dan cuaca.
Instruksi Bupati dan Integrasi Mitigasi dalam Tata Ruang Wilayah
Bupati Agam, Andri Warman, menginstruksikan para camat untuk melaporkan perkembangan terkini kondisi wilayah masing-masing secara berkala. Para camat juga diminta memastikan kesiapan jalur evakuasi dan sarana pendukung lainnya yang dapat digunakan masyarakat saat keadaan darurat. Instruksi ini menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam penanganan kebencanaan di Kabupaten Agam, termasuk dengan wali nagari dan perangkat desa.
Pemetaan ulang ini merupakan bagian dari program mitigasi bencana yang terintegrasi dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Dengan demikian, pemanfaatan lahan di kawasan rawan longsor dapat dikendalikan, dan pembangunan infrastruktur publik tidak memperbesar tingkat kerawanan. Pemerintah Kabupaten Agam menegaskan bahwa keselamatan warga menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan penataan ruang dan penanggulangan bencana. Integrasi ini juga memungkinkan pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas pembangunan di zona rawan.
Sebagai catatan strategis, Pemerintah Kabupaten Agam perlu memperkuat sistem peringatan dini berbasis komunitas di setiap kecamatan rawan longsor. Koordinasi antara BPBD, camat, dan wali nagari harus terus ditingkatkan, termasuk melalui simulasi evakuasi rutin yang melibatkan warga. Penguatan kapasitas masyarakat dan perangkat daerah dalam menghadapi bencana longsor menjadi kunci keberhasilan mitigasi jangka panjang di Kabupaten Agam, terutama di Kecamatan Palembayan, Ampek Angkek, dan Canduang yang menjadi fokus utama pemetaan tahun ini.