Pemerintah Provinsi Papua Barat secara resmi memperpanjang status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 12 Oktober 2026. Keputusan tersebut diumumkan dalam rapat koordinasi darurat yang dipimpin oleh Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, pada Senin (6/10/2026), sebagai respons atas masih meluasnya dampak bencana kabut asap yang mengganggu mobilitas warga, aktivitas pemerintahan, dan sektor transportasi di beberapa kabupaten. Perpanjangan masa tanggap darurat ini bertujuan mengoptimalkan koordinasi lintas sektor dan penanganan terintegrasi, mengingat kondisi asap di sejumlah wilayah belum tertangani secara optimal.
Sebaran Titik Panas dan Wilayah Terdampak Karhutla di Papua Barat
Berdasarkan data Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi+) Kementerian Kehutanan, periode 1 hingga 6 Oktober 2026 mencatat sebanyak 199 titik panas di Papua Barat. Konsentrasi titik panas tertinggi teridentifikasi di sejumlah kabupaten, dengan rincian sebagai berikut:
- Kabupaten Kaimana: 99 titik panas
- Kabupaten Fakfak: 76 titik panas
- Kabupaten Teluk Bintuni: 15 titik panas
- Kabupaten Pegunungan Arfak: 3 titik panas
Data citra satelit dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) juga mengindikasikan bahwa angin timuran turut membawa asap karhutla dari wilayah Papua Selatan dan Papua Nugini menuju Manokwari, ibu kota provinsi, sehingga memperparah kualitas udara di beberapa kabupaten terdampak.
Dampak Kualitas Udara dan Respons Pemerintah Daerah terhadap Bencana Asap
BMKG memprediksi kualitas udara di Kabupaten Kaimana dan Teluk Bintuni berada dalam kategori sangat tidak sehat pada 7–9 Oktober 2026, dengan konsentrasi partikel PM2.5 berkisar antara 150,5 hingga 250,4 µg/m³. Angka ini melampaui ambang batas normal dan berpotensi memicu gangguan pernapasan akut pada warga. Sebagai respons cepat, Pemerintah Kabupaten Kaimana dan Manokwari menerapkan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi peserta didik untuk mencegah dampak kesehatan akibat paparan asap. Pemerintah daerah juga melakukan koordinasi intensif dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), BMKG, dan SKK Migas untuk mempercepat penanganan bencana asap ini. Langkah operasional seperti patroli terpadu, penyemprotan air dari udara, serta pemadaman berbasis masyarakat terus diintensifkan. Dampak kabut asap juga dirasakan pada sektor transportasi dan ekonomi lokal, terutama di pelabuhan dan bandara yang sempat mengalami gangguan jarak pandang.
Sebagai catatan strategis, pemerintah daerah di Papua Barat perlu memperkuat sistem peringatan dini karhutla berbasis partisipasi komunitas dan mengoptimalkan peran satuan tugas (satgas) di tingkat kabupaten. Rekomendasi kebijakan jangka panjang mencakup rehabilitasi lahan gambut, pengelolaan lahan pertanian yang ramah lingkungan, serta penegakan hukum terhadap praktik pembakaran lahan ilegal. Sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan instansi teknis seperti KLHK dan BMKG menjadi kunci dalam mengurangi risiko bencana karhutla di Papua Barat secara berkelanjutan.