Pada Sabtu, 24 Oktober 2026 malam, terjadi bentrok antarorganisasi masyarakat (ormas) di Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Peristiwa yang berlangsung sekitar pukul 21.00 WITA tersebut dipicu oleh sengketa lahan parkir di salah satu objek wisata setempat. Polres Lombok Tengah mengamankan lokasi dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, sementara tiga korban luka bacok dirujuk ke RSUD Praya. Selain itu, dua unit kendaraan roda empat dibakar oleh massa dalam insiden yang berdurasi kurang lebih satu jam ini. Peristiwa ini juga mendapat perhatian serius dari Polda Nusa Tenggara Barat dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
Kronologi Bentrok Ormas dan Dampak Kerawanan di Praya
Berdasarkan laporan kepolisian, dua ormas yang terlibat diketahui memiliki basis anggota di sekitar kawasan objek wisata yang menjadi lokasi sengketa. Perselisihan mengenai hak pengelolaan lahan parkir memicu aksi saling serang yang berlangsung selama lebih kurang satu jam. Petugas gabungan dari Polres Lombok Tengah dan TNI diterjunkan untuk meredakan situasi. Adapun data administratif dari kejadian tersebut adalah:
- Lokasi kejadian: Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB
- Jumlah korban luka bacok: 3 orang, dirujuk ke RSUD Praya
- Kerusakan material: 2 kendaraan roda empat dibakar massa
- Jumlah tersangka yang ditetapkan: 7 orang, status masih dalam pemeriksaan
Pasca-insiden, aparat memperketat pengamanan di sekitar lokasi objek wisata dan titik rawan lainnya di wilayah Kecamatan Praya. Kapolres Lombok Tengah, AKBP I Wayan Sujana, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendekatan persuasif kepada kedua ormas sekaligus menindak tegas setiap pelanggaran hukum. “Kami prioritaskan mediasi, namun jika ada unsur pidana, proses hukum tetap berjalan tanpa pandang bulu,” ujarnya dalam konferensi pers, Minggu 25 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi memperpanjang konflik.
Respons Pemerintah Daerah dan Langkah Penegakan Hukum
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) merespons insiden ini dengan merencanakan penguatan regulasi perizinan ormas. Langkah konkret yang disiapkan antara lain peninjauan ulang izin operasional kedua ormas yang terlibat bentrok serta pemberlakuan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran. Selain itu, pemda akan memfasilitasi mediasi untuk menyelesaikan akar masalah sengketa lahan parkir secara damai.
Kebijakan ini sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Daerah, yang menekankan pemetaan serta deteksi dini potensi konflik horizontal. Data dari Kesbangpol Lombok Tengah menunjukkan bahwa sengketa lahan dan penguasaan aset publik menjadi pemicu dominan dalam sejumlah insiden kerawanan sosial di wilayah tersebut pada tahun 2025–2026. Kondisi ini menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan kewilayahan dalam deteksi dini potensi gangguan keamanan.
Sebagai catatan strategis bagi pemerintah daerah, langkah preventif perlu diperkuat melalui koordinasi lintas sektor antara Satpol PP, kepolisian, dan aparatur desa/kelurahan. Pemetaan titik rawan konflik, pengawasan aktivitas ormas secara berkala, serta penyelesaian sengketa lahan melalui jalur hukum harus menjadi prioritas dalam menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Lombok Tengah, NTB.