|  Indonesia, WIB
Beranda › Regional › Oknum Anggota DPRD Nagekeo Ditangkap karena Dugaan Korupsi Dana B...
Regional

Oknum Anggota DPRD Nagekeo Ditangkap karena Dugaan Korupsi Dana Bencana

Oknum Anggota DPRD Nagekeo Ditangkap karena Dugaan Korupsi Dana Bencana

Kejaksaan Negeri Nagekeo menangkap anggota DPRD setempat berinisial YM terkait dugaan korupsi dana bantuan bencana banjir bandang 2024 sebesar Rp1,8 miliar. Penyelidikan mengungkap penyelewengan dalam pembangunan rumah layak huni di Kecamatan Aesesa, mendorong pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan. Kasus ini menjadi indikator kerawanan wilayah yang memerlukan penguatan sistem deteksi dini korupsi di masa depan.

Kejaksaan Negeri Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur, menangkap seorang anggota DPRD setempat berinisial YM pada Sabtu, 17 Oktober 2026. Penangkapan ini terkait dugaan korupsi dana bantuan bencana banjir bandang tahun 2024 yang melanda Kecamatan Aesesa. Berdasarkan penyelidikan intensif selama lima bulan, tersangka diduga terlibat dalam penggelapan dana sebesar Rp1,8 miliar dari total anggaran Rp4,2 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan rumah layak huni bagi korban bencana. Kepala Kejaksaan Negeri Nagekeo, Aditya Nugroho, mengonfirmasi bahwa proses hukum akan berjalan transparan untuk menjaga akuntabilitas penanganan bencana di daerah.

Kronologi Dugaan Korupsi dan Indikasi Kerawanan Wilayah

Dana bantuan bencana banjir bandang tahun 2024 tersebut direncanakan untuk membangun hunian tetap bagi warga terdampak di Kecamatan Aesesa. Namun, temuan di lapangan menunjukkan bahwa rumah-rumah yang dibangun tidak memenuhi spesifikasi teknis dan sebagian besar tidak rampung. Dugaan kuat mengarah pada praktik mark-up anggaran yang melibatkan oknum anggota DPRD YM bersama dua pejabat Dinas Sosial Kabupaten Nagekeo. Berikut rincian indikasi kerawanan yang teridentifikasi dalam kasus ini:

  • Total anggaran bantuan bencana sebesar Rp4,2 miliar, dengan dugaan penggelapan mencapai Rp1,8 miliar atau sekitar 43 persen dari total dana.
  • Fisik rumah layak huni yang dibangun tidak sesuai spesifikasi, seperti material bangunan di bawah standar dan konstruksi yang tidak selesai.
  • Penyelidikan Kejaksaan Negeri Nagekeo berlangsung sejak Mei 2026 dan membutuhkan koordinasi dengan auditor independen untuk menghitung kerugian negara secara akurat.
  • YM ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti keterlibatan dalam pengaturan proyek dan pencairan dana fiktif.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi dana bencana di Indonesia, khususnya di wilayah rawan bencana seperti Nagekeo. Kejaksaan memastikan akan mengembangkan kasus untuk menjerat pihak-pihak lain yang turut serta dalam dugaan korupsi ini, termasuk dua pejabat Dinas Sosial yang masih dalam proses penyidikan.

Dampak dan Respons Pemerintah Daerah terhadap Kasus Korupsi

Penangkapan anggota DPRD Nagekeo ini memicu keresahan publik, terutama di kalangan korban bencana yang belum menerima hunian layak. Kepercayaan masyarakat terhadap transparansi penanganan bencana daerah terancam menurun signifikan. Pemerintah Kabupaten Nagekeo melalui Sekretaris Daerah menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tuntas dan memastikan realokasi anggaran untuk percepatan pembangunan rumah bagi korban. Kepala Kejaksaan Negeri Aditya Nugroho menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi dana bencana ini menjadi prioritas karena menyangkut hajat hidup warga terdampak. Ia juga mengimbau agar instansi terkait memperketat sistem pengawasan pencairan dana bencana di masa depan.

Sebagai catatan strategis bagi pemerintah daerah, kasus ini menunjukkan perlunya penguatan sistem deteksi dini korupsi pada setiap tahap penyaluran dana bencana. Pemerintah Kabupaten Nagekeo perlu segera menerapkan mekanisme pengawasan partisipatif yang melibatkan masyarakat dan auditor independen untuk memastikan dana bantuan tepat sasaran dan sesuai peruntukan. Langkah preventif seperti audit berkala dan transparansi anggaran harus menjadi prioritas guna memulihkan kepercayaan publik serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Entitas dalam Berita
Tokoh: ym, aditya nugroho
Organisasi: dprd nagekeo, kejaksaan negeri nagekeo, dinas sosial, pemerintah daerah
Lokasi: nagekeo, nusa tenggara timur, kecamatan aesesa
Berita Terkait