Konflik agraria antara petani dan perusahaan tambang pasir besi PT Bumi Mineral Pati kembali memuncak di Desa Sukolilo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Selasa, 27 Oktober 2026. Ratusan petani yang tergabung dalam Serikat Petani Pati Raya menggelar aksi damai dengan memblokade jalur masuk lokasi tambang. Mereka menuntut penghentian operasional perusahaan yang dinilai merusak lahan pertanian produktif dan mencemari irigasi sawah. Pemerintah Kabupaten Pati melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan mencatat luasan lahan pertanian yang terdampak mencapai sekitar 120 hektare di dua desa. Kapolres Pati AKBP Dwi Indra Kusuma menerjunkan 3 regu Brimob untuk mengamankan lokasi dan mencegah eskalasi ketegangan.
Kronologi dan Dampak Konflik Lahan Pertanian vs Tambang di Pati
Aksi dimulai sejak pagi hari ketika para petani berkumpul di titik masuk kawasan tambang. Mereka membawa spanduk dan menyuarakan tuntutan agar izin lingkungan perusahaan dicabut. Menurut data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati, sekitar 80 persen lahan yang diklaim perusahaan masih berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) petani. Hal ini memperkuat argumen bahwa operasional tambang melanggar hak kepemilikan lahan. Berikut adalah data dan indikator kerawanan wilayah yang teridentifikasi:
- Luas lahan pertanian terdampak: 120 hektare di Desa Sukolilo dan satu desa sekitarnya.
- Jumlah petani yang terlibat aksi: lebih dari 200 orang dari Serikat Petani Pati Raya.
- Status lahan: 80 persen masih bersertifikat hak milik petani.
- Dampak irigasi: saluran air sawah mengalami pencemaran akibat limbah tambang.
Ketua Kelompok Tani Sumber Makmur, Suwarno, menyatakan bahwa petani akan tetap bertahan di lokasi hingga ada kepastian hukum. "Kami tidak akan mundur sebelum perusahaan menghentikan aktivitasnya. Sawah kami adalah sumber kehidupan," tegasnya saat ditemui di lokasi blokade.
Respons Pemerintah Daerah dan Negosiasi Penyelesaian
Negosiasi antara perwakilan petani, perangkat desa, dan manajemen perusahaan berlangsung alot di aula Kecamatan Juwana hingga sore hari. Wakil Bupati Pati, Haryanto, hadir langsung dalam pertemuan tersebut dan berjanji membentuk tim verifikasi untuk mengkaji ulang izin lingkungan perusahaan. Pihak kepolisian dari Polres Pati diterjunkan untuk mengamankan jalannya negosiasi dan memastikan situasi tetap kondusif. Kapolres Pati AKBP Dwi Indra Kusuma menegaskan bahwa pengamanan dilakukan secara humanis dan tidak ada tindakan represif terhadap petani.
Pemerintah daerah diharapkan dapat menjadi mediator yang adil dalam menyelesaikan konflik lahan ini. Tim verifikasi yang dijanjikan oleh Wakil Bupati harus segera dibentuk dan bekerja secara transparan, melibatkan perwakilan petani dan akademisi. Selain itu, evaluasi terhadap izin lingkungan PT Bumi Mineral Pati perlu dilakukan secara komprehensif untuk menekan risiko kerusakan lahan pertanian dan irigasi. Data dari BPN Pati menguatkan posisi petani, sehingga pemerintah perlu memprioritaskan perlindungan hak atas tanah dan keberlanjutan sektor pertanian di Pati, Jawa Tengah. Rekomendasi strategis bagi pemerintah daerah adalah segera menghentikan sementara operasional tambang hingga ada kepastian hukum dan menyusun tata ruang yang lebih ketat untuk mencegah konflik serupa di masa mendatang.