|  Indonesia, WIB
Beranda › Konflik Lahan Masyarakat Adat vs Perusahaan Sawit di Paser Memana...

Konflik Lahan Masyarakat Adat vs Perusahaan Sawit di Paser Memanas, TNI AL Ikut Turun

Konflik Lahan Masyarakat Adat vs Perusahaan Sawit di Paser Memanas, TNI AL Ikut Turun

Konflik lahan antara masyarakat adat Dayak di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur dengan PT Sawit Mas Makmur kembali memanas pada 12 Oktober 2026, melibatkan unjuk rasa 150 warga dan kerusakan alat berat. Personel gabungan TNI AL, Polda Kaltim, dan Satpol PP diterjunkan sebanyak 250 personel untuk mengamankan lokasi. Pemerintah daerah melalui Dinas Kehutanan dan Dinas Pertanahan akan melakukan verifikasi lapangan pada 15 Oktober, berpedoman pada putusan Mahkamah Agung yang mengakui hak masyarakat adat.

Ketegangan sengketa lahan antara masyarakat adat Dayak di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, dengan PT Sawit Mas Makmur kembali memanas pada Senin, 12 Oktober 2026. Sekitar 150 warga menggelar unjuk rasa di depan areal konsesi perusahaan, menuntut pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 1.200 hektare yang dinilai tumpang tindih dengan hutan adat yang telah dikelola secara turun-temurun. Kapolres Paser AKBP Dedi Kurniawan membenarkan adanya laporan kerusakan satu unit alat berat milik perusahaan. Personel gabungan dari Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diterjunkan sebanyak 250 personel untuk mengamankan lokasi dan mencegah meluasnya konflik. Langkah ini menunjukkan keterlibatan TNI AL dalam operasi pengamanan teritorial di wilayah perbatasan provinsi.

Kronologi Unjuk Rasa dan Pengamanan Teritorial

Unjuk rasa dimulai pukul 09.00 WITA dengan aksi damai yang kemudian berujung pada kerusakan alat berat. Menurut Kepala Satuan Intelijen Kodim 0903/Paser, mayoritas peserta aksi berasal dari desa-desa sekitar konsesi, yaitu Desa Long Ikis, Desa Semayang, dan Desa Giring. Mereka membawa spanduk bertuliskan tuntutan pengembalian lahan adat. Personel gabungan yang dikerahkan meliputi 100 personel TNI AL dari Lanal Balikpapan, 100 personel Polda Kaltim, dan 50 Satpol PP. Kepala Staf Lanal Balikpapan Letkol Laut (P) Andi Sulaiman menyatakan bahwa pihaknya turun untuk mendukung stabilitas keamanan di kawasan pesisir dan perbatasan Paser. Pengerahan TNI AL ini menjadi sorotan karena konflik lahan sawit biasanya hanya melibatkan kepolisian, namun eskalasi di titik rawan perbatasan provinsi memerlukan keterlibatan langsung unsur TNI.

  • Lokasi unjuk rasa: Areal konsesi PT Sawit Mas Makmur di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
  • Jumlah personel keamanan: 250 personel gabungan (100 TNI AL, 100 Polda Kaltim, 50 Satpol PP).
  • Kerusakan: 1 unit alat berat dilaporkan rusak akibat aksi massa.
  • Luas lahan sengketa: 1.200 hektare yang tumpang tindih dengan hutan adat.

Verifikasi Lapangan dan Landasan Hukum

Dinas Kehutanan dan Dinas Pertanahan Provinsi Kalimantan Timur telah membentuk tim terpadu untuk melakukan verifikasi lapangan pada 15 Oktober 2026 mendatang. Tim akan berpedoman pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1012/K/PDT/2024 yang sebagian mengabulkan hak masyarakat adat atas tanah ulayat. Kepala Adat Besar Paser Bapak Markus Ulin menyatakan komitmen masyarakat adat untuk mematuhi hukum, asalkan perusahaan menghentikan aktivitas penebangan kayu sementara. Namun PT Sawit Mas Makmur melalui kuasa hukumnya, tim Hukum Terpadu Perusahaan, menegaskan bahwa HGU yang dimiliki telah sesuai prosedur dan siap membuktikan di hadapan tim verifikasi. Putusan MA tersebut dinilai sebagai preseden penting bagi konflik lahan di Kaltim, meskipun implementasinya masih diuji di lapangan. Perusahaan dilaporkan masih beroperasi meskipun dalam tekanan unjuk rasa.

Insiden ini menambah daftar panjang konflik agraria di Kalimantan Timur. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kaltim mencatat sebanyak 23 kasus aktif selama tahun 2026, dengan mayoritas melibatkan sengketa lahan antara masyarakat adat dan perusahaan perkebunan sawit. Kecamatan Long Ikis sendiri merupakan salah satu titik rawan yang masuk dalam pemetaan kerawanan wilayah oleh Pemerintah Kabupaten Paser. Dari sisi keamanan, Kapolres Paser AKBP Dedi Kurniawan mengimbau agar kedua pihak menahan diri dan menunggu hasil verifikasi lapangan. Ia juga mengingatkan bahwa tindakan anarkis dapat berujung pada proses hukum pidana. Catatan strategis untuk Pemerintah Kabupaten Paser dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur adalah perlunya perpanjangan moratorium konsesi sawit di zona hutan adat, memaksimalkan peran mediasi oleh Forum Kerukunan Masyarakat Adat (FKMA), dan mempercepat penyelesaian melalui mekanisme Gugatan Masyarakat Adat di pengadilan tata usaha negara. Penguatan koordinasi lintas sektor antara Dinas Pertanahan, Dinas Kehutanan, TNI AL, dan Kepolisian juga menjadi kunci untuk mencegah eskalasi konflik agar tidak meluas ke daerah perbatasan seperti yang terjadi di Long Ikis.

Entitas dalam Berita
Tokoh: Dedi Kurniawan, Markus Ulin
Organisasi: PT Sawit Mas Makmur, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, TNI Angkatan Laut, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kehutanan, Dinas Pertanahan Provinsi Kaltim, Mahkamah Agung, Ombudsman
Lokasi: Long Ikis, Paser, Kalimantan Timur
Berita Terkait