Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, menjadi episentrum kerusuhan sosial pada 13 Oktober 2026 setelah aksi unjuk rasa terkait sengketa lahan antara masyarakat adat dan sebuah perusahaan berubah menjadi ricuh. Ketegangan yang dipicu oleh provokasi di lokasi konsentrasi massa mengakibatkan bentrokan fisik antara dua kelompok yang berseberangan. Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menerjunkan personel Brimob dan Samapta dalam jumlah besar untuk meredam eskalasi dan memisahkan massa yang terlibat kontak fisik. Insiden ini menempatkan Kabupaten Dharmasraya dalam indeks kerawanan wilayah yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah dan aparat keamanan, terutama dalam penanganan konflik lahan yang berpotensi memicu kerusuhan berulang.
Kronologi Kerusuhan dan Dampak Material di Dharmasraya
Aksi unjuk rasa yang berlangsung damai pada awalnya berubah menjadi kerusuhan setelah muncul provokasi yang memicu aksi saling serang dan perusakan. Polda Sumatera Barat bergerak cepat dengan mengerahkan personel untuk mengamankan area serta membuka ruang mediasi. Situasi berangsur dapat dikendalikan, namun kerugian material dan korban luka menjadi catatan serius dalam pemetaan kerawanan wilayah Dharmasraya. Berdasarkan laporan sementara di lapangan, kerusakan dan dampak yang tercatat meliputi:
- Puluhan unit rumah milik masyarakat dan perusahaan mengalami kerusakan akibat aksi perusakan massa.
- Sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat turut menjadi sasaran amuk massa.
- Beberapa orang mengalami luka-luka dan mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit setempat.
- Personel Polda Sumatera Barat dikerahkan untuk mengamankan lokasi dan memisahkan massa yang bertikai.
Akar Sengketa Lahan dan Langkah Mediasi Pemerintah
Konflik lahan yang memicu kerusuhan di Kabupaten Dharmasraya bukan merupakan persoalan baru. Sengketa batas dan kepemilikan lahan seluas ratusan hektare telah berlangsung selama beberapa tahun antara masyarakat adat setempat dan perusahaan perkebunan. Persoalan krusial ini menuntut penyelesaian yang tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga sosial dan kultural agar tidak menimbulkan kerawanan sosial berulang di tingkat tapak. Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah membentuk tim mediasi yang melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Majelis Kerapatan Adat, serta perwakilan perusahaan. Tim ini bertugas mencari jalan keluar melalui mekanisme hukum dan jalur kekeluargaan, dengan harapan dapat mengakhiri sengketa lahan secara permanen dan mencegah terulangnya kerusuhan serupa di masa mendatang.
Insiden ini menjadi evaluasi penting bagi pemerintah daerah dalam membaca potensi konflik agraria di wilayahnya. Kerusuhan lahan di Sumatera Barat, khususnya di Dharmasraya, menegaskan bahwa sengketa lahan yang tidak ditangani sejak dini dapat berujung pada kerusuhan yang merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas wilayah. Oleh karena itu, pemerintah daerah dan aparat keamanan disarankan untuk memperkuat sistem peringatan dini konflik, mengintensifkan dialog dengan masyarakat adat, serta memastikan keputusan hukum yang adil dan transparan dalam penyelesaian sengketa lahan guna mencegah kerawanan sosial yang lebih luas.