|  Indonesia, WIB
Beranda › Regional › Konflik Lahan di Paser Meluas, Warga Blokade Jalan Perkebunan Saw...
Regional

Konflik Lahan di Paser Meluas, Warga Blokade Jalan Perkebunan Sawit

Konflik Lahan di Paser Meluas, Warga Blokade Jalan Perkebunan Sawit

Ratusan warga Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, memblokade jalan hauling perusahaan perkebunan sawit akibat sengketa lahan seluas 220 hektare yang diklaim sebagai tanah ulayat. Aparat keamanan menerjunkan 50 personel dan memfasilitasi mediasi yang menghasilkan kesepakatan penghentian alat berat selama tiga hari. Pemerintah Kabupaten Paser membentuk tim terpadu untuk menyelesaikan penetapan batas kawasan dan mendorong penyelesaian melalui jalur hukum.

Ratusan warga Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, memblokade akses jalan hauling milik perusahaan perkebunan kelapa sawit pada Selasa, 13 Oktober 2026. Aksi ini dipicu oleh sengketa lahan seluas kurang lebih 220 hektare yang diklaim warga sebagai tanah ulayat, namun sebagian area telah masuk dalam Areal Penggunaan Lain (APL) konsesi perusahaan. Kapolres Paser melalui Kapolsek Long Kali menerjunkan 50 personel untuk mengamankan lokasi dan membuka dialog antara perwakilan warga, pemerintah kecamatan, dan pihak perusahaan.

Dinamika Sengketa Lahan dan Tuntutan Warga

Sengketa lahan di Kecamatan Long Kali merupakan salah satu titik rawan konflik agraria yang masuk dalam pemetaan kerawanan sosial oleh Satgas TNI Manunggal Membangun Daerah. Warga yang memblokade jalan menuntut pengukuran ulang batas wilayah dan pembayaran ganti rugi atas lahan garapan yang telah mereka kelola secara turun-temurun. Adapun rincian tuntutan yang disampaikan dalam mediasi di Kantor Kecamatan Long Kali, antara lain:

  • Pengukuran ulang batas kawasan antara tanah ulayat dan konsesi perusahaan perkebunan kelapa sawit.
  • Pembayaran ganti rugi lahan garapan seluas 220 hektare yang diklaim warga.
  • Penghentian sementara aktivitas alat berat perusahaan selama proses mediasi berlangsung.

Dalam mediasi yang digelar, kedua belah pihak sepakat untuk menghentikan aktivitas alat berat selama tiga hari ke depan sebagai langkah pendinginan situasi. Kapolsek Long Kali menegaskan bahwa aparat keamanan akan terus memantau kondisi di lapangan guna mencegah eskalasi konflik horizontal maupun vertikal.

Langkah Pemerintah Daerah dan Rekomendasi Strategis

Pemerintah Kabupaten Paser bergerak cepat membentuk tim terpadu yang beranggotakan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Kehutanan, dan Kejaksaan Negeri untuk menyelesaikan penetapan batas kawasan tanpa kekerasan. Tim ini bertugas melakukan verifikasi data kepemilikan lahan serta mengidentifikasi irisan antara tanah ulayat dan APL perusahaan perkebunan. Kepala Satgas TNI Manunggal Membangun Desa di wilayah tersebut turut memantau perkembangan sengketa, mengingat konflik lahan di Paser kerap menjadi pemicu kerawanan sosial yang meluas.

Selain itu, warga diimbau untuk menyalurkan aspirasi melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara jika diperlukan. Dari sisi catatan strategis, Pemerintah Kabupaten Paser disarankan untuk mempercepat proses pengukuran ulang lahan yang diklaim warga dengan melibatkan BPN secara transparan, serta membuka ruang dialog rutin antara perusahaan, warga, dan aparat kecamatan. Langkah ini penting agar blokade serupa tidak kembali terjadi dan nilai investasi di sektor perkebunan tetap terjaga tanpa mengorbankan hak masyarakat adat.

Entitas dalam Berita
Organisasi: Pemerintah Kabupaten Paser, Badan Pertanahan Nasional, Dinas Kehutanan, Kejaksaan Negeri, Satgas TNI Manunggal Membangun Desa, Polsek Long Kali
Lokasi: Long Kali, Paser, Kalimantan Timur
Berita Terkait